Pindah Kantor SKPD Perlu Pemberitahuan

:


Oleh MC Kota Palembang, Rabu, 11 Januari 2017 | 08:10 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 247


Palembang, InfoPublik - Perubahan nomenklatur berdampak pada pemisahan maupun penggabungan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Palembang.

Terkait hal itu, pegawai SKPD harus segera bersiap pindah kantor. “Bagi dinas baru, pindah harus memberi tahu. Karena perubahan nomenklatur ini akan berdampak pada pelayanan masyarakat,” ujar Kepala Badan Pengeloalan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang, Hoyin Rizmu, Selasa (10/1).

Mengenai perpindahan kantor ini, kata Hoyin, sudah diadakan rapat dengan seluruh SKPD, termasuk pembagian kantor.“Selain kantor, kepala badan, dinas, sekretaris, pejabat eselon II dan III juga sudah dilengkapi dengan kendaraan dinas,”tuturnya.

Soal anggaran, sudah disusun dan siap dibagikan kepada SKPD untuk menjalankan program-programnya. Untuk mengatur semuanya, setiap dinas, badan itu perlu membentuk bendahara atau penanggung jawab keuangan.“Tidak mungkin ditangani oleh kepala dinas/badan semua. Karena belum dilengkapi struktur inilah, membuat APBD belum bisa dicairkan kepada beberapa SKPD,” jelasnya.

Untuk pembayaran gaji yang menunggak beberapa hari, Hoyin mengatakan separuh dari PNS Pemkot Palembang sudah menerima gaji. Adapun PNS yang belum menerima gaji karena struktur organisasi dan data kepegawaian SKPD yang belum lengkap karena perubahan nomeklatur.“Mudah-mudaan besok sudah gajian semua,” katanya.

Begitu pula dengan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Hoyin menyampaikan, di tahun 2017 ini PNS di Pemkot Palembang tetap akan menerima TPP. Pemkot menganggarkan dana Rp 17-18 miliar untuk TPP PNS tiap bulan.“Kalau setahun, dikali saja 12 bulan. Rp 204 miliar hingga Rp 216 miliar setahun. Jadi PNS jangan khawatir,” terangnya.

Menurut Hoyin, APBD kota Palembang dalam keadaan sehat karena itu TPP tetap dianggarkan. Dengan melihat gambaran ini, Hoyin berharap pada beberapa tahun ke depan kota Palembang bisa melakukan perekrutan PNS baru.“Biasanya, APBD  defisit terus. Jadi itulah salah satu alasan mengapa Kota Palembang tidak diperbolehkan melakukan penerimaan PNS.“(MC.Kota Palembang/Ria Amelia/Eyv/Hidayatullah/Eyv)