Pembebasan Lahan Fly Over Tanjung Api-Api Belum Tuntas

:


Oleh MC Kota Palembang, Rabu, 11 Januari 2017 | 07:46 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 308


Palembang, InfoPublik - Pembebasan lahan untuk pembangunan pembangunan fly over simpang Tanjung Api-Api (TAA) belum tuntas .

Terdapat 17 persil lahan yang bermasalah. Dua di antaranya malah bersertifikat. Hal ini ditanggapi Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Palembang, Kolonel PNB.Ronald Lucas Siregar.

Ronald menuturkan, pemerintah Belanda memberikan tanah di kawasan tersebut kepada Lanud pada 1949.Pada tahun1950-an, tanah seluas 720 hektare itu dimasukkan ke dalam inventaris negara.

“Luas keseluruhan 720 hektare, yang batasnya itu dari simpang Bandara sampai simpang Kades, samping RM Sederhana Lintau, Letjend Harun Sohar, hingga sampai bagian utara Bandara SMB II,” Ronald menerangkan, Selasa (10/1).

Ronald mengatakan, karena lahan di kawasan tersebut kosong, saat itu diperintahkan beberapa anggota untuk menjaga kawasan tersebut. Tapi, ternyata wewenang tersebut disalah gunakan, dan dijual belikan kepada masyarakat hingga akhirnya terbit dua sertifikat.

“Bagian depan itu yang dijaga. Jadi dua sertifikat yang terbit di tahun 1970 itu, landasan pembuatannya tidak kuat, hanya pengakuan saja.Sementara yang lainnya, itu dijual dibawah tangan. Logika saja ya, pada tahun itu, siapa yang mau tinggal disana,” ujar Ronald.

Ia menyebut, selama ini warga yang tinggal di kawasan tersebut tak pernah dipungut biaya. Hanya saja, ia kecewa setelah dipersilahkan menumpang di kawasan tersebut, beberapa warga malah hendak mengakui tanah tersebut sebagai milik mereka.

“Kami akan datangi BPN (Badan Pertahanan Nasional) untuk meminta pembatalan sertifikat tersebut. Kalau masalah dana kerohiman, itu sudah diatur oleh Pemkot (Pemkot) Palembang. Enak masyarakat ini, sudah menumpang, diberi dana kerohiman,” katanya.

Sekretaris Daerah (Kota Palembang, Harobin Mastofa, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menjajaki masalah sengketa lahan tersebut.

“Kita belum mengambil alih masalah itu. Masih kita jajaki dulu. Kita sosialisasikan dahulu, mana-mana milik masyarakat dan Danlanud,” ujarnya.

Meski terjadi sengketa lahan, dan Lanud mengakui atas kepemilikan lahan tersebut, namun, menurut Harobin, masyarakat mempunyai hak yang cukup kuat atas lahan tersebut karena memiliki sertifikat.

“Yang pasti, kita tidak mau merugikan kepentingan umum, kita tidak ingin merugikan masyarakat, karena inikan pembangunan jalan yang akan dilintasi oleh banyak orang. Tapi yang pasti, kita akan ganti bangunan, dan tanam tumbuhnya terlebih dahulu. Itu yang pasti,” ujar Harobin. (MC.Kota Palembang/Ria Amelia/Hidayatullah/eyv)