Hoax Bukan Produk Jurnalistik

:


Oleh MC Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 11 Januari 2017 | 07:37 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 354


Semarang, InfoPublik  - Media sosial seringkali disebut sebagai pilar demokrasi kelima di tanah air. Melalui media sosial, masyarakat dapat mengetahui dan berbagi informasi apa saja. Hal itu baik informasi yang semata-mata bersifat hiburan, hingga informasi yang memuat persoalan politik dan SARA. Sayangnya, informasi yang dipublikasikan di media sosial tidak seluruhnya informasi yang akurat.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Jawa Tengah, Teguh Hadi Prayitno, mengimbau, tidak semua informasi yang beredar di media sosial merupakan produk jurnalistik. Beberapa di antaranya adalah informasi yang belum terbukti kebenarannya atau biasa disebut hoax.

"Tidak semua (informasi) yang muncul di media sosial itu adalah produk jurnalistik. Ada kriteria-kriteria produk jurnalistik yang itu layak dipercaya. Kalau memang mau ditertibkan, maka yang bukan produk jurnalistik itulah yang harus ditertibkan," tegas Teguh saat menjadi narasumber Talkshow Bangun Praja bertajuk "Melawan Berita Tidak Benar (Hoax)" di Studio Cakra Semarang TV, Selasa (10/1).

Teguh menjelaskan, produk jurnalistik dihasilkan oleh insan pers berdasarkan kaidah-kaidah yang tercantum di dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Awak media, diwajibkan selektif terhadap sumber informasi. Apakah sumber informasi benar-benar kredibel dan memang berwenang untuk mengungkapkan fakta.

"(Insan pers) tidak boleh mengambil dari sumber-sumber yang tidak terpercaya, tidak boleh tidak cover both sides, harus berimbang. Sepanjang kita memenuhi kaidah jurnalistik tidak ada masalah. Produk yang seolah-olah produk jurnalistik, tetapi sebenarnya bukan produk jurnalistik itulah yang meresahkan,"ujarnya.

Senada dengan Teguh, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Dr Ir Sri Puryono KS MP meminta masyarakat bijak dalam merespon informasi yang beredar di media sosial. Bersikap hati-hati dalam merespon informasi di media sosial sangat penting, agar mereka tidak terjerat sanksi pidana yang diatur melalui pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian/permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

"Ketika kita bermain twitter atau facebook, periksa dulu judulnya itu. Apakah judulnya provokatif atau mengandung kebohongan. Dicek melalui alamat website-nya kita lacak. Ini memang perlu ketelitian, perlu waktu. Kemudian, bedakan fakta dengan opini. Bedakan kesesuaian gambar dengan senyatanya," pesannya.

Puryono menegaskan, pihaknya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Provinsi Jawa Tengah akan terus menggelorakan gerakan antihoax. (Humas Jateng/MCjateng/eyv)