Guru SMA/SMK Kewenangan Provinsi Maluku

:


Oleh MC Provinsi Maluku, Rabu, 7 Desember 2016 | 08:50 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 894


Ambon, InfoPublik - Semua guru yang mengajar di SMA/SMK yang ada dalam lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Ambon terhitung 1 Januari 2017 menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

"Semua SMA/SMK dialihkan menjadi tanggungjawab Pemprov Maluku, baik terkait gaji, kenaikan pangkat hingga mutasi para guru," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Ambon,Benny Kainama di Ambon, Selasa, (6/12).

Selain itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas selaku tata usaha maupun pengawas di masing - masing sekolah.

Begitu pula, tenaga honorer mengajar di SMA/SMK yang masuk dalam daftar 534 tenaga honorer K2 yang sementara diusahakan Pemko Ambon diangkat menjadi pegawai tetap.

Di kota Ambon terdapat 33 unit sekolah tingkat SMA dan 17 SMK.Dengan demikian semua siswa yang selama ini duduk dibangku SMA/SMK baik negeri maupun swasta diatur oleh Pemprov Maluku.

Sedangkan, Penjabat Wali Kota Ambon, Frans Papilaya, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penandatanganan penyerahan dari pemerintah kabupaten/ kota ke Pemprov Maluku pada 6 Desember 2016.

"Jadi guru-guru yang diserahkan Pemko Ambon untuk menjadi kewenangan Pemprov Maluku lebih dari 1.400 orang," ujarnya.

Frans mengemukakan,pengalihan tersebut tidak mempengaruhi keuangan Pemko Ambon, sebab penyerahan yang dilakukan itu hanya terkait tenaga guru dan pegawai negeri sipil, termasuk pengawas tidak disertai dengan anggaran.

"Dampaknya adalah Pemprov Maluku sebab harus menganggarkan pembiayaan para guru yang diserahkan Pemko Ambon, termasuk aset," ujarnya. (MC.Prov.Maluku/ant/LL/Eyv)