:
Oleh Media Centre Kabupaten Jepara, Selasa, 6 Desember 2016 | 16:25 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 466
Jepara, InfoPublik - Masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Kelompok Nelayan (Fornel) Jepara Utara bersama Gusdurian setempat menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Jepara. Mereka diterima langsung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui audiensi di kantor Bupati Jepara, baru-baru ini.
Dalam kesempatan itu, mereka berharap kepada Pemerintah untuk membuat produk Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan nelayan.Diharapkan SKPD tersebut, Sholikul Hadi selaku Fornel Jepara Utara mengatakan dengan adanya Undang-Undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan yang baru -baru ini disahkan oleh Pemerintah Pusat. Maka Fornel mendorong kepada Pemkab Jepara untuk segera dilakukan penyusunan Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Jepara.
Ada delapan poin yang disampaikan nelayan untuk menjadi pertimbangan pemerintah ketika mulai menyusun Peraturan Daerah yaitu lingkungan, prasarana dan sarana produksi perikanan, kepastian usaha, jaminan risiko penangkapan dan pembudidaya ikan, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, kemitraan usaha perikanan, kemudahan akses ilmu pengetahuan dan tehnologi serta kelembagaan nelayan dan pembudidayaan.
Mereka juga berharap dan menekan poin pada pemerintah untuk segera melakukan kemitraan dengan pihak ketiga untuk mencari asuransi bagi nelayan ketika terjadi bencana kecelakaan. (Gelora/mcJepara/Eyv)