Layanan SIAK Online Diterapkan Tujuh Kelurahan Di Kota Tangsel

:


Oleh Prov. Banten, Senin, 28 November 2016 | 18:46 WIB - Redaktur: Tobari - 3K


Tangsel, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan resmi meluncurkan layanan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara online.

Sistem aplikasi berbasis internet yang lebih cepat serta praktis dalam pelayanan administrasi kependudukan ini, langkah awalnya hanya diberlakukan di tujuh wilayah kelurahan. Sistem layanan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Kami ingin terus melayani masyarakat secara maksimal, dan masyarakat juga bisa kita layani dengan baik. Alhamdulillah hari ini merupakan inovasi," ungkap Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, Toto Sudarto saat acara peluncuran di Kantor Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Sabtu (26/11).

Ia menerangkan, tujuan diterapkannya SIAK Online adalah dalam rangka penyederhanaan mengurus dokumen kependudukan yang lebih cepat dengan masyarakat. Disdukcapil Kota Tangerang Selatan ingin melihat perkembangan dari diterapkannya sistem online pada tujuh wilayah kelurahan untuk bahan evaluasi‎.

Ketujuh wilayah tersebut, yaitu Kelurahan Cempaka Putih (Kecamatan Ciputat Timur). Kelurahan Pondok Kacang Barat (Kecamatan Pondok Aren). Kelurahan Serua (Kecamatan Ciputat), Kelurahan Pondok Jagung, Kelurahan Serpong Utara. Kelurahan Lengkong Wetan di Kecamatan Serpong. Kelurahan Kademangan (Kecamatan Setu). dan Kelurahan Bambu Apus (Kecamatan Pamulang).

Jenis pelayanan SIAK Online yang diterapkan, yakni pengurusan dokumen akta kelahiran‎ bagi pemohon yang sudah ataupun belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian juga untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik, surat kematian, kartu keluarga, surat keterangan menikah bagi warga non muslim, serta surat keterangan domisili.

"Bagi warga yang mau pindah domisili bisa mengurusnya cukup sampai di kelurahan saja. Tidak perlu di Disdukcapil tapi bagi warga yang datang harus tetap melaporkan dirinya ke RT dan RW setempat," terang Toto.

Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyatakan pelayanan dasar pembuatan SIAK Online dapat mempersingkat alur birokrasi kepengurusan dokumen.
"Tentunya ini menjadi PR (pekerjaan rumah) agar masyarakat kita tertib administrasi kependudukan. Dengan mengevaluasi apa yang sudah dan sedang kita lakukan," kata Walikota Airin.

Sementara itu masih di lokasi yang sama, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) memastikan bahwa alokasi pencetakan blangko KTP-Elektronik untuk seluruh wilayah di Indonesia dinyatakan gagal lelang. Otomatis 10 juta jiwa warga yang belum memiliki fisik kartu identitas kependudukan itu harus bersabar.

Kepastian itu berdasarkan pada Surat Edaran‎ Mendagri Nomor: 471.13/1023/Dukcapil tertanggal 29 September 2016. Bagi warga yang sudah melakukan perekaman akan mendapatkan surat keterangan perekaman sebagai pengganti KTP-Elektronik.

"Karena ketersediaan blangko sudah habis,"‎ kata Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri Drajat Wisnu Setiawan. Ia memastikan‎ surat keterangan pengganti KTP-Elektronik bisa digunakan untuk kebutuhan kependudukan. 

Drajat sebutkan, surat keterangan pengganti, misalnya berguna untuk mengurus pembuatan paspor. Sedangkan ‎institusi yang berwenang menerbitkan yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing kabupaten/kota.

"Kemarin ada peserta lelang yang gagal, dan Dirjen selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak bisa menetapkan pemenangnya,"‎ jelasnya, seraya memastikan pada Januari mendatang blangko KTP-El sudah tersedia kembali. (MC Banten/toeb)