:
Oleh Prov. Banten, Jumat, 18 November 2016 | 10:42 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 540
Cilegon, InfoPublik – Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Kota Cilegon setiap tahun mengalami kenaikan. Bahkan pada tahun 2017 mendatang upah buruh di kota baja mengalami kenaikan sebesar 20 persen dari tahun 2016 atau menjadi Rp3,6 juta lebih per bulan.
Kondisi upah buruh yang tinggi dikhawatirkan mempengaruhi menurunnya investasi di Kota Cilegon.Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi menyatakan, pihaknya yakin investor akan tetap menanamkan modalnya di Kota Baja. Sebab, Kota Cilegon merupakan wilayah tujuan investasi dan wilayah yang strategis.
“Saya kira tidak mempengaruhi investasi di Cilegon. Kenaikan UMK juga kan memperhitungkan kesejahteraan buruh,” ujar Iman, Kamis (17/11/2016).
Dikatakan Iman, kenaikan UMK sebesar 20 persen merupakan hasil musyawarah dengan berbagai pihak seperti dewan pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), buruh dan pemerintah yang mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Rekomendasi 20 persen ini juga kan keputusannya ada di Gubernur Banten. Bagaimana keputusannya disetujui atau tidak kita serahkan kepada Provinsi Banten,” papar Iman.
Iman berharap dengan adanya kenaikan UMK setiap tahun para perusahaan tidak mengambil langkah pemutuhan hubungan kerja (PHK). Sebab hal tersebut dapat merugikan semua pihak.
Kata Iman, bila perusahaan tidak sanggup membayar upah karyawannya sesuai UMK, perusahaan bisa mengajukan surat keberatan.
“Kalau perusahaan besar saya kira tidak berpengaruh. Namun kalau perusahaan menengah sedikit berpengaruh, tapi jangan lah sampai melakukan PHK karyawan,” ucap Iman. (MC.Prov.banten/Eyv)