:
Oleh Prov. Banten, Selasa, 15 November 2016 | 19:19 WIB - Redaktur: Tobari - 833
Cilegon, InfoPublik – Pemerintah Kota Cilegon, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), bakal mengeluarkan kebijakan pelarangan terhadap truk bobot besar melintas ke dalam jalan protokol pada malam hari.
Kebijakan tersebut bertujuan supaya jalan protokol bebas dari kendaraan industri. Selain itu pelarangan itu juga supaya jalan pusat kota tidak mudah rusak.
“Kebijakan ini sedang kita kaji dan koordinasikan dengan semua pihak,” ujar Kepala Dishub Kota Cilegon, Dana Sujaksani, Selasa (15/11).
Dana menuturkan, sebetulnya kewenangan kualitas jalan protokol berada pada Provinsi Banten, namun demikian untuk pengaturan lalu lintas dan rambu-rambu kewenangannya berada di Dishub Cilegon.
“Kita sudah membuat kebijakan tentang pelarangan truk masuk ke jalan protokol. Segera kita sosialisasikan, mudah-mudahan Januari bisa diterapkan,” kata Dana.
Terkait banyaknya truk yang masuk ke dalam kota, kata Dana, juga mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat. Selain menyebabkan jalan rusak juga mengancam keselamatan warga. “Banyak aspirasi masuk ke kita soal truk ini. InsyaAllah bakal kita terapkan,” terang Dana. (MC Banten/toeb)