:
Oleh Prov. Banten, Senin, 14 November 2016 | 10:54 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 519
Lebak, InfoPublik - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak akan menindak tegas pengelola sekolah yang melakukan pungutan liar, termasuk penjualan baju seragam pada tahun ajaran baru.
"Kami tidak main-main jika ditemukan pengelola sekolah melakukan pungutan liar (pungli). Tindakan tegas itu berupa penurunan pangkat dan golongan hingga pemecatan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi di Lebak, Kamis (10/11).
Untuk mengantisipasi pungli itu, pihaknya mengoptimalkan kegiatan penyuluhan kepada kepala sekolah maupun tenaga pendidik.
Sebab, tindakan melakukan pungli dilarang karena bisa membebani ekonomi orang tua siswa juga bertentangan dengan hukum.
Bahkan, pelaku pungli itu bisa diproses secara hukum.Selain itu juga, tindakan perbuatan itu pungli bisa menghambat program wajib pendidikan 12 tahun.
"Kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada pengelola sekolah agar tidak melakukan pungli," katanya.Menurut Wawan, perbuatan pungli bisa dilakukan pada dunia pendidikan dengan menjual pakaian seragam, buku dan lainnya.Pihaknya akan bertindak tegas jika sekolah di daerah itu yang mengambil keuntungan dengan cara melakukan pungutan pakaian ataupun buku pada para siswa.
Selama ini, Disdikbud mengoptimalkan pengawasan agar sekolah tidak melakukan pungli yang membebani orang tua siswa."Kami melarang perbuatan pungli karena merugikan masyarakat," ujarnya.Ia mengatakan, pihaknya tidak melarang jika sekolah melakukan iuran maupun pungutan dengan musyawarah melibatkan orangtua siswa maupun komite sekolah.
Dengan cara musyawarah itu diharapkan bisa menyerap aspirasi dari orangtua siswa juga tidak melanggar hukum."Kami tidak melarang pemberlakuan pungutan, namun harus menempuh cara musyawarah itu," ujarnya.(MC.Prov.Banten/Eyv)