:
Oleh Prov. Banten, Rabu, 9 November 2016 | 11:13 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 603
Tangerang, InfoPublik - Ratusan angkot terjaring razia Dinas Perhubungan (Disbhub) Kabupaten Tangerang bersama Polresta Tangerang, TNI dan Satpol PP, di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Tangerang, Senin (7/11). Tak sedikit angkot yang kedapatan tak memiliki buku kelayakan jalan atau KIR.
"Kami fokuskan terhadap angkot yang tidak lengkap surat-surat izinnya. Dan beberapa angkot juga sudah tidak layak pakai," ungkap Kepala Seksi Angkutan Dishub Kabupaten Tangerang M Adi Faidzal.
Razia merupakan kegiatan rutin guna memeriksa setiap angkutan umum yang beroperasi di wilayah Tangerang. Terkait dengan kelengkapan pengendara, Dishub menyerahkan kepada petugas kepolisian.
"Tidak punya SIM dan STNK kami serahlkan ke polisi," ujarnya."Kita beri sanksi tilang. kalau surat-surat kendaraannya mati dan kita tahan kalau kondisi kendaraan tidak layak jalan," jelas Adi.(MC.Prov.Banten/Eyv)