:
Oleh Prov. Banten, Selasa, 1 November 2016 | 11:02 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 451
Cilegon, InfoPublik - Guna mencegah praktek pungutan liar (Pungli) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, pemerintah setempat mengaku sudah menerapkan sistem pembayaran online.
Hal itu dilakukan supaya praktek nakal petugas tidak terjadi. Hal itu terungkap saat hearing Dishub Cilegon dengan Komisi III DPRD Cilegon di Ruang Rapat Komisi DPRD, Senin (24/10).
“Semua pembayaran retribusi sudah kita lakukan secara online dan pembayaran disetorkan melalui bank. Sehingga tidak ada lagi petugas yang bersentuhan langsung. Sedang untuk pembayaran retribusi kendaraan kita pasang plang bahwa pemungutan sesuai dengan Perda. Jadi tidak menyalahi aturan,” ujar Kepala Dishub Kota Cilegon Dana Sujaksani saat menyampaikan pemaparan hearing.
Dikatakannya, dengan beredarnya isu pemberantasan pungli pihaknya tidak ingin mengambil risiko dan melarang seluruh petugas mengambil retribusi yang tidak sesuai dengan aturan.
Selama ini, kata dia, penarikan retribusi yang dilakukan pihaknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita tidak ingin hanya karena uang lima ratus ribu rupiah jadi persoalan nasional, makanya kami minta tarik retribusi sesuai aturan,” terangnya.
Dana juga menantang jika memang ada praktek pungli di lembaganya agar dibuktikan dengan data dan bukti yang valid. “Kalau ada pungli kami minta buktikan, tunjukan pada saya. Jangan hanya katanya,” ujarnya. (MC.Prov.Banten/Eyv)