:
Oleh Prov. Banten, Selasa, 1 November 2016 | 16:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 527
Serang, InfoPublik - Praktik pungutan liar (pungli) di intansi-intansi Pemkab Serang harus menjadi barang haram.
Selain itu, masyarakat juga harus terlibat dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pungli dan untuk tidak segan-segan melaporkan kepada kepala daerah atau kepada pihak yang berwajib.
Dengan demikian, pelayanan di Pemkab Serang bebas dan bersih dari praktik pungli yang dinilai merugikan masyarakat dan menghambat perkembangan investasi.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menegaskan, di Kabupaten Serang tidak boleh ada lagi praktek pungli dan pihaknya akan memberikan sanksi jika ada pelayan publik yang melakukan pungli.
“Kita tidak boleh lagi ada pungli, itu yang menjadi beban bagi masyarakat dan beban bagi investasi, pungli itu harus jadi barang haram. Kita akan berikan sanksi sesuai kadar kesalahan, apabila ada institusi pelayan publik yang masih melaksanakan praktek pungli,” kata Pandji, Senin,(31/10)
Ia meminta kepada semua masyarakat Kabupaten Serang maupun para investor yang merasa dirugikan agar tidak segan-segan melapor, sehingga semua jenis pelayanan bersih dari pungli.
“Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat pungli silahkan laporkan ke kami, baik ke ibu bupati (Rt Tatu Chasanah-red) maupun langsung ke saya atau melalui inspektorat. Jadi kita gak usah membuat tempat pengaduan. Untuk semua jenis pelayanan harus bersih dari pungli,” ujarnya.
Pandji menuturkan, pihaknya tidak dapat menafikan jika di Pemkab Serang terjadi pungli. Pasalnya, kegiatan praktek pungli sudah lama berlangsung.
“Kalau pemikiran saya, kita tidak boleh munafik mungkin saja ada (pungli-red), tetapi kan membuktikannya susah. Kalau saya bilang tidak ada juga gak yakin kalau memang tidak ada. Tolong masyarakat bantu kami untuk mengontrol agar pungli itu selesai dan tidak ada lagi di Kabupaten Serang,” tuturnya.(MC.Prov.Banten/Eyv)