BPBD Dan Bakesbangpol Pemkab Jepara Tidak Diutak-atik

:


Oleh Media Centre Kabupaten Jepara, Rabu, 19 Oktober 2016 | 15:31 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 858


Jepara, InfoPublik - Meski perubahan besar-besaran mewarnai susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, namun dua unit kerja tidak diutak-atik sama sekali. Keduanya adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara yang ditetapkan Selasa siaang (11/10) dalam rapat paripurna di Tamansari, sama sekali tidak merubah keberadaan keduanya.

“Kedua lembaga ini tetap menjalankan tugasnya hingga diatur pada regulasi yang baru,” demikian pernyataan  Bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat memberikan sambutan usai penetapan.

Selain BPBD dan Kesbangpol, kata bupati, RSUD RA. Kartini yang telah ditetapkan sebagai UPT di bawah dinas kesehatan, juga tetap menjalankan tugas hingga terbentuknya lembaga baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Ahmad Marzuqi menyampaikan terima kasih kepada dewan atas penyelesaian perda ini. Pihaknya akan menindaklanjuti perda ini dengan menerbitkan perbup mengenai kedudukan, struktur organisasi, tugas, serta fungsi masing-masing perangkat daerah.

Acara itu berlangsung Selasa Siang (11/10), dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Jepara memang memastikan perubahan besar-besaran pada susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Satuan kerja berbentuk kantor, terhapus dalan susunan perangkat daerah yang baru. Dalam susunan perangkat daerah yang baru, hanya ada satuan kerja berbentuk badan, dinas, dan kecamatan. tidak ada satu pun lembaga berbentuk kantor yang disisakan.

Di luar itu terdapat lembaga inspektorat, satu sekretariat DPRD, dan satu sekretariat daerah. Di bawah 16 unit kerja berbentuk kecamatan, terdapat 11 kelurahan yang semuanya di Kecamatan Jepara.

Juru bicara pansus I Budiati mengatakan, bupati dalam menjalankan tugas sesuai perda ini, dapat dibantu paling banyak 3 staf ahli. Dia juga mengatakan, selama pembahasan terdapat sejumlah perubahan sebelum ranperda ditetapkan.“Pembahasan ranperda berlangsung sejak 9 September hingga 10 Oktober 2016,” katanya. Pansus I adalah pansus yang bertugas membahas ranperda ini bersama eksekutif.

Dalam susunan perangkat daerah yang baru, terdapat 18 dinas daerah, 3 badan daerah, 16 kecamatan, serta masing-masing satu perangkat berbentuk inspektorat, sekretariat DPRD, dan sekretariat daerah. Selanjutnya rumah sakit dan puskesmas menjadi unit pelaksana teknis (UPT) dinas di bawah Dinas Kesehatan. UPT Dinas Dikpora di setiap kecamatan tetap di bawah Dinas Dikpora Kabupaten. (JeparaKab/mcJepara/Eyv)