:
Oleh Media Centre Kabupaten Jepara, Rabu, 19 Oktober 2016 | 12:55 WIB - Redaktur: Kusnadi - 386
Jepara, InfoPublik – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jepara semakin leluasa dalam mengejar target penambahan saluran rumah (SR) baru. Perusahaan pelat merah ini mendapat tambahan penyertaan modal daerah, yang memang dikhususkan untuk mengejar target tersebut.
Penyertaan modal, secara resmi disetujui DPRD Kabupaten Jepara, Selasa siang (11/10), melalui rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua dewan, Aris Isnandar.
Rapat yang dihadiri bupati Ahmad Marzuqi, beragenda penetapan perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dan Bank Jateng.
Diubahnya perda ini, menurut Bupati Ahmad Marzuqi, dikarenakan adanya dana program hibah air minun dari pemerintah pusat.
“Makanya perda yang ada harus disesuaikan sebagai syarat pencairan dana hibah ini,” kata Marzuqi saat memberi sambutan usai persetujuan dewan.
Penyertaan modal yang dikucurkan ke PDAM, mencapai Rp25,9 milyar, jauh di atas perusahaan pelat merah daerah yang lain.
Menurut bupati, dana ini akan diprioritaskan untuk peningkatan akses pelayanan air minum masyarakat berpendapatan rendah. Hal ini sesuai dengan pencapaian suistainable development goal (SDG).
Dalam skema hibah ini, PDAM harus mengejar penambahan jumlah SR kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Kegiatan ini dibiayai dari penyertaan modal tersebut, dengan indeks Rp3 juta per sambungan. Pada tahap awal, pembiayaan penyertaan modal dibiayai melalui APBD.
Berdasarkan kinerja yang terukur, semua dana yang telah dikeluarkan pemerintah daerah kelak akan diganti dengan dana hibah, baik yang bersumber dari APBN maupun dari pihak ketiga. (JeparaKab/mcJepara/Kus)