Walikota Cilegon Perintahkan Dishub Cilegon Tilang Kendaraan Parkir Sembarangan

:


Oleh Prov. Banten, Rabu, 12 Oktober 2016 | 12:56 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 592


Cilegon, InfoPublik  – Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon untuk menindak pengendara yang sembarangan parkir kendaraan di ruas jalan umum.

Keberadaan kendaraan yang parkir tidak di tempatnya selama ini dinilai sudah merusak wajah kota, yang menjadi perhatian Pemkot saat ini. “Dishub seharusnya mengevaluasi parkirlah. Dikatakan karena kita belum punya kantong parkir, ya saya kira itu bukan alasan orang untuk parkir sembarangan,” ujarnya Rabu (12/10).

Iman menambahkan, program penataan wajah kota yang sedang dilakukan Pemkot saat ini tidak akan berlangsung baik, bila tidak didukung oleh SKDP teknis. Bila perlu, kata dia, Dishub mengambil tindakan tegas untuk pengendara bandel yang parkir kendaraan sembarangan. “Sekali-sekali coba ditilanglah, kalau dia parkir di pinggir jalan. Saya berikan arahan ini agar bisa diubah dengan signifikan,” katanya.

Sementara itu Kepala Dishub Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan, instruksi yang diterima, pihaknya itu menjadi penyemangat Dishub Cilegon untuk meningkatkan kinerja.

“Ini adalah energi tambahan di saat kita labil. Tidak alasan lain, kita harus siap menanggapi instruksi ini dan melaksanakannya hingga tuntas,” katanya.(MC.Prov.Banten/Eyv)