:
Banjarmasin, InfoPublik - Provinsi Kalimantan Selatan resmi memiliki Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, seiring dengan disosialisasikannya Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, di Ruang Rapat H. Aberani Sulaiman Kantor Sekretariat Daerah Prov. Kalsel, belum lama ini.
Perda yang terdiri dari 14 bab dan 52 pasal ini, merupakan perda inisiatif dari DPRD Prov. Kalsel.
Dalam Perda ini dijelaskan penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial, guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Selain itu, perda yang diundangkan pada 29 Juni 2016 ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah, dan memberikan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban Pemda, PMKS, dan masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam sambutannya, yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Awi Sundari, mengatakan, kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi yang harus diwujudkan bagi seluruh warga Negara, yaitu terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
“Dengan lahirnya perda ini, merupakan upaya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar penyandang masalah kesejahteraan sosial, dapat meningkatkan taraf dan kualitas hidupnya, sehingga dapat menjalani kehidupan sosial secara layak.
Selain itu, perda ini juga dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan,” demikian penjelasan dari Biro Humas Setdaprov Kalsel, Selasa (27/9).
Gubernur berharap, dengan diterbitkannya Perda ini, pemerintah daerah dan masyarakat, dapat membangun tekad dan komitmen bersama, meningkatkan kepedulian, merespon dan melakukan tindakan nyata dalam bentuk pelayanan sosial, sehingga dapat memperkecil atau mengurangi, bahkan menghilangkan permasalahan sosial yang terjadi di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana dalam laporannya menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai urgensi dan subtansi, serta menyamakan persepsi tentang implementasi Perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Hadir sebagai narasumber adalah Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Prov Kalsel sekaligus Ketua Pansus Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Iskandar Zulkarnaen, SE, Kabid Bina Potensi dan Partisipasi Sosial Masyarakat Sarbaini, dan Kepala Biro Hukum Setda Prov Kalsel AwiSundari. (wln/Fuz/toeb)