:
Oleh Media Centre Kabupaten Jepara, Selasa, 20 September 2016 | 17:12 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 482
Jepara, InfoPublik - Pelaksanaan Diklat Prajabatan Kabupaten Jepara tahun 2016 mulai menerapkan kurikulum baru. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kepala LAN (Perkalan) Nomor 16 Tahun 2015, tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II, serta Perkalan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS Golongan III.
Intinya mulai tahun anggaran 2016, Badan Diklat mulai menerapkan kurikulum pola baru dalam penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan III. Penegasan dalam sambutan tertulis Bupati Jepara ini disampaikan Sekda pada pembukaan Diklat Prajabatan gol III Formasi Umum dan Khusus angkatan XIX dan XX di Aula Kampus Kelautan Undip Teluk Awur, Selasa, ( 06/09).
Sholih, lebih jauh menyampaikan diklat prajabatan pola baru tersebut lebih ditekankan pada pengembangan karakter CPNS atau Calon Aparatur Sipil Negara. Khususnya bagaimana peserta dibekali kemampuan untuk menciptakan birokrasi yang bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) serta lebih mengedepankan sisi kompetensi calon aparatur. Penggantian model diklat itu dimulai dari bahan ajar, metode pembelajaran serta aspek administratif.
Mengingat praktik penyelenggaraan Diklat Prajabatan pola lama pembelajarannya bersifat klasikal dan didominasi oleh ceramah. Sehingga sulit membentuk nilai-nilai dasar profesi, khususnya proses internalisasi pada diri peserta. Sementara pada diklat prajabatan pola baru dilaksanakan dengan memperhatikan empat tahapan pembelajaran. Yang diharapkan dapat memfasilitasi peserta dalam mengaktualisasikan nilai-nilai dasar Profesi PNS, Sikap dan Perilaku Displin PNS, Pengetahuan Tentang Kedudukan dan Peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Diklat Prajabatan CPNS gol III Formasi Umum dan Khusus angkatan XIX dan XX Kabupaten Jepara tahun 2016 diikuti 74 peserta dan terbagi dalam dua angkatan. Asisten II Sekda, Muhammad Fadkhurrozi mewaklili Kepala BKD, melaporkan para peserta terdiri dari golongan III/a 57 peserta, Golongan III/b 17 peserta.
Dengan perincian 1 orang peserta Dokter Spisialis, 16 orang Dokter Umum, Dokter Gigi 2 peserta, Guru SD 21 Peserta, SMP 10 Peserta, SMK 7 peserta, SMA 1 peserta serta tenaga teknis Dinas/Instansi 16 orang. Diklat dilaksanakan selama 33 hari kerja atau 274 jam pelajaran, mulai tanggal 3 September – 19 Oktober 2016. Terbagi 18 hari kerja untuk pembelajaran klasikal, 15 hari kerja untuk pembelajaran non klasikal atau aktualisasi nilai dasar profesi PNS.
Setelah dievaluasi peserta yang lulus selanjutnya akan mendapatkan STTPL dari LAN sebagai persyaratan pengangkatan PNS. Sementara bagi yang tidak lulus diberikan kesempatan dapat mengulang sekali lagi. ( Humas/mcJepara/eyv).