:
Oleh Prov. Banten, Kamis, 15 September 2016 | 18:35 WIB - Redaktur: Tobari - 594
Serang, InfoPublik – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Suharta meminta agar Anggota DPRD mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang SOTK. Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah telah rampung dan diedarkan ke seluruh daerah se-Indonesia.
Dari Perpres itu, banyak sekali perubahan yang terjadi terhadap SOTK yang ada di badan Pemerintah Daerah di antaranya urusan pemerintahan, pemetaan kewenangan, tipologi dan rumpun uruasan pemerintahan.
Dengan telah diterbitkannya aturan tersebut, tentunya Pemda harus bergerak cepat untuk menyikapinya. Khusus di Provinsi Banten. Sekda Ranta Suharta meminta agar Anggota DPRD mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang SOTK tersebut.
Penyusunan perangkat daerah ini menjadi penting, karena harus diselaraskan dengan penyusunan perencanaan dan pengangaran tahun 2017 yang saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama.
“Sehingga memasuki tahun 2017 diharapkan seluruh perangkat daerah yang baru langsung dapat bekerja,” kata Ranta Suharta pada Rapat Paripurna jawaban Gubernur Banten terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Gubernur mengenai Raperda usul Gubernur tentang pembentukan perangkat daerah Raperda Provinsi Banten, di DPRD Banten, Selasa (13/09).
Menurut Sekda, pada tahun 2017 mendatang, seluruh penganggaran sudah mengacu kepada PP Nomor 18 ini. Sementara, Pemerintah Daerah cuma diberikan waktu selama 6 bulan sejak aturan tersebut diterbitkan, untuk merencanakan dan melakukan amanat yang ada dalam aturan tersebut.
Menurut Sekda, penyusunan Raperda ini sangat strategis terutama dalam menjalankan roda pemerintahan Provinsi Banten.
“Tentu kami menyadari bahwa dalam pembentukan perangkat ini sangat dinamis dan kita masih memiliki ruang untuk bisa mendiskusikan dan berkonsultasi ke pihak yang berwenang, mana saja materi muatan yang dipandang perlu disempurnakan baik penambahan atau pengurangan,” ucap Sekda.
Terkait pelantikan dan pengisian jabatan, Sekda Banten menjelaskan, PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah telah mengamanatkan untuk segera dibentuk perangkat daerah, sehingga kewajiban Pemda untuk melaksanakan peraturan pemerintahan ini.
“Saya tidak berpikir siapa yang akan melantik pejabat yang akan mengisi perangkat daerah baru ini. Tentu saja pelantikannya harus mengacu pada Peraturan Perundang-undangan,” katanya.
Perpres ini menuntut kita semua bekerja ekstra, terutama bila dikaitkan dengan penyusunan perencanaan dan pengaggaran, karena semua harus berjalan simultan.
Saran dan masukan atau catatan yang disampaikan, tentu akan menjadi bahan bagi kita semua dalam pembahasannya nanti pada tingkat pansus.
Pada rapat paripurna ini, DPRD Banten telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda pembentukan perangkat daerah. Pansus ini nantinya akan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi. (MC Prov Banten/toeb)