:
Oleh Prov. Banten, Jumat, 9 September 2016 | 17:58 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Serang, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Serang Banten masih akan menjaring 53.000 warga lagi untuk direkam datanya guna pembuatan KTP Elektronik.
"Kami telah menempatkan tambahan dua lokasi perekaman, salah satu di antaranya di kecamatan Cipocok," kata Sekretaris Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Hudori, Rabu (7/9).
Pembuatan KTP elektronik ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2010 sampai dengan saat ini, serta akhir September ini seharusnya seluruh warga sudah terekam datanya.
Proses pembuatan E-KTP akan ditutup pada tanggal 30 September 2016. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa setelah tanggal 30 September 2016 warga yang belum membuat e-KTP masih akan dilayani di Disdukcapil.
Bagi masyarakat Indonesia yang belum membuat e-KTP padahal usianya sudah menginjak 17 tahun, maka akan menghambat hak untuk mendapat pelayanan publik, seperti pembuatan BPJS, Paspor, atau Rekening Bank.
"Untuk anak-anak yang masih sekolah tapi sudah berusia 17 tahun dan belum membuat e-KTP karena khawatir akan mengganggu kegiatan belajar, maka kami anjurkan agar sekolah membuat surat pengantar agar kami bisa mendatangi sekolah tersebut sehingga proses pembuatan e-KTP akan kami lakukan di sekolah itu," kata Hudori.
KTP lama sebenarnya sudah tidak berlaku lagi sejak Desember 2014. E-KTP ini memiliki chip yang menyimpan segala elemen data, di chip itu akan merekam iris mata, tanda tangan, sidik jari dan identitas orang tersebut.
E-KTP ini akan berlaku seumur hidup dan dengan di adakannya e-KTP ini maka akan mencegah terjadinya seseorang memiliki KTP ganda.
Disdukcapil juga mengatakan bahwa akan ada rencana untuk membuat KIP (Kartu Identitas Anak). Hal ini bertujuan agar anak-anak di Indonesia yang masih di bawah usia 17 tahun memiliki tanda pengenal sebagai orang Indonesia, jelas Hudori. (MC Prov Banten/toeb)