:
Oleh MC Kota Sorong, Kamis, 8 September 2016 | 09:11 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 645
Sorong, InfoPublik - Dengan batas terakhir kepengurusan e-KTP, maka Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sorong, Abubakar Alhamid, S.Sos., M.Si mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sorong untuk segera melakukan perekaman E-KTP sebelum tanggal 30 September 2016 mendatang.
Menurutnya, deadline waktu pelayanan perekaman e-KTP yang dikeluarkan Pemerintah Pusat berakhir 30 September mendatang, sementara itu, masih banyak masyarakatdi Kota Sorong yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya penggunaan KTP elektronik.
"Permasalahan ini terjadi di seluruh daerah di negeri ini. Jadi tidak hanya di Kota Sorong. Hal ini karena masyarakat kurang memiliki kesadaran akan manfaat KTP elektronik. Padahal KTP elektronik ini sangat bermanfaat, berkaitan dengan persoalan kepengurusan seperti BPJS Kesehatan, Perbankan, Kepolisian, dan lain sebagainya, itu harus ada KTP elektronik," jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan, strategi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam penanganan membludaknya antrian masyarakat yang mengurus e-KTP diantaranya, melaporkan ke Pusat terkait peralatan perekaman yang rusak di beberapa Kecamatan, dan memindahkan peralatan perekaman yang masih bisa digunakan ke kantor Disdukcapil, sebagai tambahan alat perekaman agar layanan perekaman masyarakat bisa ditangani tanpa antri terlalu lama.
"Sistem sekarang ini kan sudah online, kalau dulu cetak masih di Jakarta, sekarang direkam disini langsung cetak di daerah masing-masing, jadi prosesnya tidak terlalu lama, ya sekitar tiga hari dan paling lama satu minggu sudah bisa jadi,"ujarnya.
Disampaikan juga, Disdukcapil telah melakukan sosialisasi jauh hari agar masyarakat melakukan perekaman E-KTP, dan jika batas perekaman telah lewat dari tanggal) ang ditentukan, diperkirakan akses pengurusan baik BPJS maupun pengurusan Perbankan dan pengurusan lainnya akan sulit diakses. (MC Kota Sorong/Eyv)