:
Oleh MC Kabupaten Demak, Senin, 15 Agustus 2016 | 10:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 561
Demak, InfoPublik - Kecelakaan di perlintasan kereta api Desa Brumbung, Mranggen, kemarin siang menerbitkan banyak tudingan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kab Demak. Seolah yang harus bertanggungjawab atas keberadaan perlintasan sebidang adalah dishub.
Dihubungi Jumat (12/8) sore, M Agus Nugroho LP, Kepala Dinas Perhubungan Kab Demak menjelaskan, ikhwal tidak adanya fasilitas di perlintasan, sebetulnya Dinas Perhubungan Demak pada 2015 sudah merencanakan membangun pos-pos pengamanan termasuk palang di sekitar perlintasan.
“Waktu itu kami akan gunakan anggaran 2014. Tapi saat akan memulai pembangunan, kami lepas kan lagi karena adanya rapat koordinasi (rakor) bulan November 2014. Hasil rapat mengacu pada UU No 23/2014, tentang Pemerintah Daerah. Bahwa perlintasan kereta api menjadi tanggungjawab pemerintah pusat,” kata Agus Nugroho.
Pemerintah pusat yang dimaksud adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PU-PR, Kemenhub dan PT KAI. Kemudian pemda kabupaten/kota tidak berwenang mengatur karena posisinya tidak sebanding dengan pemerintah pusat.
Untuk itulah, lanjut Agus, pihaknya tidak melanjutkan rencana membangun perlintasan karena terganjal oleh UU 23/2014. Dari 14 titik perlintasan di semua wilayah Kabupaten Demak, beberapa di antaranya tidak berpalang salah satunya di Desa Brumbung. (MC.Demak/Eyv)