:
Oleh MC Kabupaten Polewali Mandar, Rabu, 10 Agustus 2016 | 09:52 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 712
Polewali Mandar, InfoPublik - Menyusul adanya Kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk memberikan Kartu Identitas kepada Anak di Usia 0-17 Tahun, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mulai menyosialisasikan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada masyarakat.
Salah satu Langkah yang dilakukan Disdukcapil Polman untuk memperkenalkan KIA yakni mengundang Para Camat, Kepala Desa, Pengurus PKK, dan peserta Sosialisasi untuk mengikuti Kegiatan Sosialisasi KIA bertempat di Aula Dinas Kesehatan, Kamis (21/7).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Amujib yang hadir sekaligus membuka Acara tersebut dalam sambutannya mengucapkan Terima Kasih kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negri yang telah menunjuk Kabupaten Polewali Mandar untuk melaksanakan Sosialisasi KIA. Menurutnya, Kegiatan ini penting dilakukan agar masyarakat sadar akan pentingnya Sebuah Identitas “kita harus sepaham tentang arti identitas. Jangan beranggapan kalau identitas hanya diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi saja. Namun kita harus menumbuhkan kesadaran bahwa Identitas itu adalah Hak dan Kewajiban” kata Amujib.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Burhanuddin mengungkapkan bahwa Program ini sesuai dengan Nawacita dari Presiden. Yaitu negara hadir untuk memberikan pengakuan identitas setiap warga negara dan jaminan untuk melindungi “Presiden selalu menekankan yang namanya Nawacita. Salah satunya yakni memberikan Rasa aman dan melindungi warganya melalui administrasi kependudukan. ” ungkapnya.
Lanjut Burhanuddin, Diipilihnya Kabupaten Polewali Mandar untuk Melaksanakan Sosialisasi KIA dikarenakan Daerah tersebut memiliki Cakupan Akte Kelahiran tertinggi di Sulawesi Barat “Polewali Mandar ditunjuk karena mendapatkan Cakupan akte kelahiran tertinggi di Sulawesi Barat” ujarnya.
Burhanuddin menuturkan, sebelum menerapkan Pembuatan KIA , para operator dari Disdukcapil terlebih dahulu akan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) “kami akan melakukan Bimtek dulu. Tinggal tunggu undangan dari pusat. Selesai itu, barulah KIA ini dijalankan ”tuturnya.
Sementara itu Kepala Seksi Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negri yang juga Narasumber pada Sosialisasi tersebut mengatakan pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
“Penerbitan KIA ini dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan negara bagi semua warga bangsanya, karena KIA merupakan salah satu dokumen negara yang diberikan kepada anak untuk menjaga hak – hak mereka sebagai anak,” sebutnya.
Ia pun menyebutkan manfaat KIA, yaitu sebagai tanda pengenal, persyaratan pendaftaran sekolah, dapat melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan, untuk pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku, mencegah terjadinya perdagangan anak, dan berbagai keperluan lainnya. (MC.Polewali Mandar/Mutmainna/Fadly/Eyv)