:
Oleh Prov. Banten, Selasa, 2 Agustus 2016 | 16:25 WIB - Redaktur: Tobari - 418
Tangerang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh di wilayahnya.
Percepatan pembahasan Raperda itu dianggap penting, mengingat keberadaan Perda tersebut menjadi salah satu syarat yang direkomendasikan Ombudsman RI, sebelum Pemkab Tangerang melakukan penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap, di Kecamatan Kosambi.
"Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman itu masuk dalam salah satu rekomendasinya Ombudsman. Dan, kini sedang dalam proses pengesahan," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin (1/8).
Bupati juga berjanji, bila dalam penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap, akan tetap melibatkan masyarakat setempat. "Mereka akan kita libatkan dalam penataan dan penertibannya," ujarnya.
Sedianya, penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap, termasuk lokalisasi Dadap, di Kecamatan Kosambi yang direncanakan Pemkab Tangerang akan digelar Juni lalu, hingga kini belum dapat terealisasi.
Itu menyusul adanya penolakan dari warga setempat, yang kemudian berlanjut pada pelaporan ke Ombudsman RI dan Komanas HAM. Padahal, sosialisasi terkait penertiban itu dan penampungan sementara warga sekitar juga sudah disiapkan Pemkab Tangerang. (MC Prov Banten/toeb)