Kota Banda Aceh Miliki Perwal Menara Telekomunikasi

:


Oleh MC Kota Banda Aceh, Minggu, 31 Juli 2016 | 18:42 WIB - Redaktur: Tobari - 658


Banda Aceh, InfoPublik - Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa'aduddin Djamal SE telah menandatangani peraturan walikota (Perwal) no 18 Tahun 2016 pada tanggal 26 juli 2016 tentang penyelenggaraan infrastruktur jaringan Telekomunikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi (Komtel) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banda Aceh,   Jailani S Sos. Minggu (31/7).

Menurutnya Jailani, dengan telah diterbitkannya Perwal tersebut bahwa semua pembangunan menara Telekomunikasi harus sesuai dengan cell plan sebagaimana lampiran perwal.

"Selama ini pembangunan tower pada kawasan penduduk pada umumnya dibangun dalam bentuk konvensional rangka," ujarnya.

Jailani menambahkan kedepan harus dibangun dalam bentuk konvensional monopuli yang terkamuflase, sedangkan pada kawasan kota harus dibangun menara Telekomunikasi mikrosel yang terkamuflase.

Misalnya pada media jalan atau trotoar maka harus dibangun dalam bentuk PJU (penerang jalan umum), kemudian pada kawasan taman dibangun dalam bentuk kamuflase berbentuk pohon untuk jarak dan tinggi harus mengikuti cell plan.

“Sementara untuk penggalian kabel fiber optik akan dilakukan dengan dopping fiber optik peryama dibawah tanah,” kata Jailani.  (MC Banda aceh/toeb)