Draf Tapal Batas Belum Sesuai Harapan Masyarakat

:


Oleh MC Kota Singkawang, Selasa, 26 Juli 2016 | 17:52 WIB - Redaktur: Tobari - 321


Singkawang, InfoPublik – Kepala Seksi Perbatasan Kota Singkawang Fitriady mengatakan draft tapal batas antara Pemerintah Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkawang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, belum memenuhi keinginan dan harapan warga Kota Singkawang.

Sehingga, Pemerintah Kota Singkawang belum menandatangani draft dari pemerintah Provinsi Kalbar terkait dengan tapal batas wilayah tersebut. “Belum ditandatangani, karena draft yang diajukan gubernur belum sesuai dengan keinginan dan harapan warga Kota Singkawang,“ ungkapnya, Senin (25/7).

Tentunya belum ditandatanginya draft ini, kata Fitriadi, ada alasannya. Pasalnya warga Singkawang yang berada di wilayah perbatasan dengan Bengkayang meminta agar batas-batas Kota Singkawang, kembali sesuai dengan batas alam yang diakui oleh masyarakat, seperti keinginan warga Sagatani di wilayah Singkawang Selatan.

Fitriady belum bisa memastikan jumlah wilayah kota singkawang yang akan hilang jika draft perjanjian tapal batas dengan Bengkayang tersebut jadi ditandatangi. “Soal angka saya lupa, yang pasti akan ada wilayah kita yang berpindah,“ jelasnya.

Ia berharap kepada Pemprov Kalbar agar dapat kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah perbatasan, dan dengan adanya sosialisasi ini nantinya agar kedepan tidak ada lagi masyarakat yang berebut terkait dengan masalah ini, khususnya yang ada di masing-masing perbatasan.

Sementara itu, Ketua LSM Panglima Perang Dayak Kalimantan Barat RI, Simson Mihay, mendukung keputusan Pemkot Singkawang menolak tapal batas antara Singkawang dan Kabupaten Bengkayang yang disodorkan pemerintahan Provinsi Kalbar.

“Kami atas nama masyarakat Singkawang mendukung penuh sikap Walikota Singkawang Awang Ishak, yang tidak menandatangani serta menolak tapal batas Singkawang-Bengkayang, “ tegasnya.

Menurut Simson, ada beberapa hal yang menjadi keberatan masyarakat Singkawang atas penetapan tapal batas itu.

Pertama, bahwa penetapan batas wilayah Singkawang-bengkayang oleh provinsi dinilai tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat dan tidak berpedoman historis serta tata cara penetapan batas yang ditetapkan oleh Mendagri (pemerintah pusat).

Kedua, penetapan tapal batas tidak sesuai dengan UU No.12 tahun 2002 tentang pembentukan Kota Singkawang yang dulunya terdiri dari 3 kecamatan, yaitu kecamatan Roban, Pasiran, dan Kecamatan Tujuh Belas.

Kecamatan tujuh belas, lanjut Simson, terdiri dari beberapa desa yang berbatasan langsung dengan kabupaten Bengkayang dan Sambas. Contohnya, Kecamatan Singkawang Selatan terdiri dari kelurahan Sedau, Sijangkung, Pangmilang, dan Ssagatani, “Batas-batasnya itu sudah jelas sejak dulu kala,“ ungkapnya.

Ketiga, batas wilayah yang ditetapkan oleh promprov, jelas tidak sesuai dengan UU No.12 tahun 2002. Keempat, Singkawang bisa kehilangan lebih kurang 11.000 hektare tanah. Sehingga, secara keperdataan hak-hak warga bisa hilang akibat salah penetapan batas wilayah.

Atas penolakan itu, Simson meminta kepada Walikota Singkawang Awang Ishak, untuk menyampaikan protes keras kepada pemerintah pusat dan komnas HAM. “Saya minta kepada masyarakat Singkawang, untuk bersatu menolak agar tanah Singkawang tetap utuh sesuai amanah Undang-Undang,“ katanya. (MC Singkawang/toeb)