:
Oleh MC Kabupaten Blora, Kamis, 21 Juli 2016 | 11:19 WIB - Redaktur: Tobari - 552
Blora, InfoPublik - Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kabupaten Blora menyelengarakan pelatihan dan Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di ruang pertemuan Hotel Mustika, selama dua hari, dari 20-21 Juli 2017.
Kepala BPMPKB Blora Winarno, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Drs. Khoirurrodzikin,Msi, mengemukakan tujuan diadakan pelatihan ini, di antaranya agar kasus berbasis gender dan anak tertangani secara profesional.
“Selain itu bertujuan agar pengurus PPT di tingkat kecamatan memahami tugas pokok dan fungsinya,” ujar Khoirurrodzikin, di Blora, Kamis (21/7).
Lebih lanjut dijelaskan, dalam pelatihan mengundang sejumlah nara sumber, di antaranya Psikolog Kuriake Kharismawa dari Universitas Katolik Soegijapranata. Nara sumber lainnya didatangkan dari RSUD dr. R. Soetijono Blora, Polres, DKK dan BPMPKB.
Pelatihan dua hari itu dibuka oleh Sekretaris BPMPKB Sudarmono. Pesertanya dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Ngawen, Banjarejo, dan Todanan. Selain itu ada juga dari ormas perempuan dan PKK.
Salah seorang nara sumber dari RSUD dr. R. Soetijono Blora, AS Tonny Games menjelaskan jumlah KDRT terhadap anak di Blora relatif rendah dibandingkan dengan di kota besar. Meski demikian, ada beberapa aduan yang kerap membutuhkan penanganan serius.
“Perhatian kepada para ibu, sebab seorang ibu itu mempunyai potensi tinggi melakukan kekerasan terhadap anak, karena miliki peran mendampingi anak selama 24 jam,” kata Tonny Games saat menyampaikan materi.
Diungkapkan oleh Tonny, berdasarkan data di RSUD dr. R. Soetijono Blora bulan Januari hingga bulan Juli 2016 ada 13 kasus kekerasan yang ditangani, yakni 2 kasus kekerasan fisik dan 11 kasus kekerasan seksual. “Pelayanan yang ditangani yaitu medis visum,” katanya.
Kasus kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga, menurutnya, diduga bisa terjadi dilakukan oleh Ibu, kakek, nenek, dan kerabat terdekat. Tidak terkecuali dilakukan oleh seorang ayah.
“Pernah bapak dan ibu membentak, menjewer atau memukul anak ? Stop, jangan dilakukan lagi,” tegasnya. (MC Kab Blora / Guh/toeb).