:
Oleh MC Kota Batam, Kamis, 21 Juli 2016 | 11:21 WIB - Redaktur: Kusnadi - 141
Batam, InfoPublik - Uang buku atau Lembar Kerja Siswa (LKS) menjadi bagian penting dalam membantu proses belajar mengajar di sekolah. Namun, pengadaan tersebut tidak boleh dibebankan ke siswa sesuai amanat dari Kementerian Kependidikan dan Kebudayaan.
“Perintah Mendiknas begitu (larangan jual beli LKS). Cuma apakah sudah sampai turun kebawah atau tidak, saya belum tau. Kementerian tidak diperbolehkan lagi,”ujar Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, Rabu (20/7).
Ia menjelaskan, bila aturan pusat seperti itu maka daerah harus menjalankan itu. Namun demikian, pihaknya tetap akan membahas urgensi keberadaan buku tersebut di sekolah.
“Kita membicarakan dengan dinas seperti apa urgensi LKS itu. Keputusan nanti akan diambil, bukan ya atau tidak tapi dilihat secara menyeluruh. LKS ini benar membantu proses belajar mengajar atau tidak. Lalu bagaimana kalau dihilangkan,”tambahnya.
Namun demikian, Amsakar memperingatkan kepada orang tua bahwa mereka punya hak menyekolahkan anaknya namun tetap memiliki kewajiban. Karena tidak semua segala sesuatu dapat diselesaikan Negara.
“Bagi saya orang tua punya hak tapi sekaligus punya kewajiban, begitu juga pemerintah,”katanya. (MC Batam Taslimahudin/Kus)