:
Oleh Prov. Riau, Kamis, 21 Juli 2016 | 09:42 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 151
Pekanbaru, InfoPublik - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menegaskan kembali telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3, terhadap kasus kebakaran lahan 2015 yang melibatkan 15 perusahaan
Hal ini disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela yang didampingi Wadir Kriminal Umum, AKBP Ari Rahman di sela-sela konferensi pers di Kantor Krimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Rabu Siang (20/7).
"Rata-rata 15 perusahaan tersebut memiliki kasus sengketa dengan masyarakat, kemudian dihentikan penyidikannya atau SP3, " ungkap, Kombes Rivai Sinambela.
Dipaparkannya, ada sebuah perusahaan diberikan izin lahan 10 hektar, tetapi mereka menggarap hanya 7 hektar dan 3 hektarnya lagi digarap sama masyarakat, oleh masyarakat ditanami sawit.
"Diduga kebakaran yang terjadi di lahan yang digarap oleh masyarakat, tetapi yang dituduh perusahaan yang menjadi kebakaran lahan. Semua lahan yang terjadi kebakaran di lahan perusahaan mempunyai sengketa dengan masyarakat, " ucapnya.
Lanjutnya, Rivai menjelaskan, diduga kasus kebakaran lahan merupakan dimiliki perorangan bukan milik perusahaan. Rata-rata dari 15 perusahaan adalah lahan sengketa, dan bahkan ada juga sudah bertahun-tahun tidak lagi beroperasi.
"Setelah kita selidiki oleh saksi, ternyata lahan tersebut tidak dikuasai oleh perusahaan, tetapi lahan tersebut milik masyarakat setempat," tegasnya.
Dari fakta di lapangan tersebut, polisi menelusuri siapa pemilik lahan, ternyata masyarakat banyak yang tidak mengetahui siapa pemiliknya atau lahan liar. Selanjutnya dari 15 kasus perusahaan ini banyak yang tidak memiliki unsur hukum dan patut dihentikan atau SP3.
"Dalam tindakan dan proses penyidikan yang panjang, pihak Polda Riau tidak ada menyembunyikan kasus SP3 ini. Bukan 11 perusahaan tetapi 15 perusahaan, " pungkas Rivai. (MC Riau/yan/eyv)