Pendatang Harus Menetap Beberapa Bulan Untuk Dapat KTP Batam

:


Oleh MC Kota Batam, Senin, 18 Juli 2016 | 18:29 WIB - Redaktur: Tobari - 438


Batam, InfoPublik - Pemerintah Kota Batam akan mengkaji penerapan kembali sistem administrasi kependudukan yang membolehkan pendatang buat KTP setelah beberapa bulan menetap. Hal ini dilakukan demi memberikan rasa keadilan bagi warga yang sudah sejak lama bermukim di Batam.

Pesan ini disampaikan Walikota Batam Muhammad Rudi dalam amanatnya sebagai pembina apel gabungan, Senin (18/7), di Dataran Engku Putri Batam Centre. Pada kesempatan tersebut, Rudi juga mengingatkan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk tidak memungut bayaran tak resmi dalam pembuatan KTP.

"Kepada Disdukcapil, jangan ada yang coba-coba main terima uang lagi dalam pembuatan KTP. Hari ini sudah ribut-ribut lagi soal buat KTP harus bayar," kata Rudi.

Ia mengatakan berdasarkan berita di media, terdapat 100.000 pendatang di arus balik mudik tahun ini. Dan setengahnya bisa saja pendatang baru di Batam. WalikotaRudi menekankan bahwa jangan sampai Disdukcapil memberikan administrasi kependudukan bagi pendatang baru ini.

Karena ini, disebutnya, akan melukai perasaan orang yang sudah lama di sini. Bapak ibu jangan cuma beralasan mereka juga orang Indonesia, tapi bapak ibu juga harus memikirkan perekonomian Kota Batam.

"Dan saya minta jalankan kembali aturan yang pernah dibuat dulu. Pendatang baru minimal sekian bulan baru bisa dapat KTP Batam," kata dia.

Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan akan ditunjuk satu petugas untuk mengawasi kinerja Disdukcapil. Tujuannya agar tidak ada lagi oknum petugas yang mengambil keuntungan pribadi dari pembuatan administrasi kependudukan.

"Kita ingin memang pemerintahan sekarang ini tidak ada lagi dana-dana, uang seperti itu. Ini artinya good and clean government. Nanti ada satu orang petugas yang memonitor ke bawah. Kalau tidak dilakukan monitor berulang-ulang atas kebijakan yang kami buat ini akan menguap begitu saja," kata Amsakar. (MC Batam Kartika/toeb)