Batam Menanti Realisasi DBH Kepri

:


Oleh MC Kota Batam, Rabu, 22 Juni 2016 | 16:53 WIB - Redaktur: Tobari - 121


Batam, InfoPublik - Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kepri Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Batam belum terealiasasi meski permintaan BPK RI untuk dibayarkan. Dana itu ada sekitar Rp372 miliar. Menurut Kepala Dinas Pendapatan Batam‎ Jefridin dari informasi bagian keuangan, DBH belum direalisasikan.

"Belum ada. Kami di Dispenda belum ada. Kalau bagian keuangan belum terima, berarti belum, karena kami belum terima. Jumlahnya Rp372 miliar," kata Jefridin, Rabu (22/6).

Beberapa waktu lalu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Azis menekankan agar Pemerintah Kepri, membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Jika tidak, maka akan menjadi temuan BPK. Soal apakah dalam realisasi pembayaran semua atau dicicil, tergantung dari kabupaten/kota apakah setuju atau tidak.

 "Harusnya Walikota Batam menuntut ke Pemerintah Provinsi. Tapi memang tidak ada sanksi hukum jika tidak dibayarkan Provinsi," ungkap Harry.

Tapi diingatkan, jika hal itu sudah menjadi catatan BPK dalam laporan pemeriksaan terhadap LPJ Gubernur, maka harus ditindaklanjuti. Jika tidak ditindaklanjuti, bisa jadi temuan hukum. Namun saat ini Pemprov disebutkan sudah mengakui sebagai kewajiban yang belum diserahkan ke kabupaten/kota di Kepri, termaksud di Batam.

"Jadi harus dipenuhi dan harus masuk APBD Perubahan. Jika tidak, maka temuan tahun depan. Namun karena sudah diakui Pemprov, maka tidak temuan. Kecuali mereka tidak mengakui, bisa jadi temuan dan tidak akan WTP, jika berulang lagi," imbuh Harry.

Disebutkan Harry, pembayaran DBH PKB itu sudah masuk dalam catatan BPK terhadap LPJ Gubernur Kepri, periode 2015. Sehingga harus dimasukkan dalam APBD perubahan 2016. "Ini pesan kita, agar tidak menjadi temuan hukum," imbuhnya.(MC Batam Taslimahudin/toeb)