:
Oleh Prov. Riau, Jumat, 17 Juni 2016 | 17:30 WIB - Redaktur: Tobari - 325
Pekanbaru, InfoPublik – Tunggakan retribusi kerjasama pengelolaan pelayanan Pelabuhan Pemkot Pekanbaru, yang berada di Jalan Sembilang Ujung, Kecamatan Rumbai Pesisir, dengan pihak ketiga, yakni PT Radic Wibawa Perkasa (RWP), senilai Rp2,5 miliar.
Tunggakan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Riau terhadap APBD Pekanbaru Tahun Anggaran 2014, dengan rincian tahun 2013 senilai Rp236.730.000, tahun 2014 senilai Rp2.056.860.000, dan per akhir bulan Mei 2015 sejumlah Rp689.000.000. Total tunggakan PT.RWP mencapai Rp2.982.590.000.
Saat ini, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru telah melakukan pengambilalihan aset PT RWP dan kerja pelayanan di pelabuhan tersebut, sembari proses evaluasi dan pendataan aset milik perusahaan sejak 11 Januari 2016 lalu.
Menurut pengakuan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Nurhilal, bahwa PT RWP tidak lagi mengelola Pelabuhan Pemko tersebut. Untuk sementara waktu, Pelabuhan tersebut diambil alih dan di kelola oleh Dishub Kota Pekanbaru.
"Pelabuhan itu Dishub yang mengelola, sudah tidak ada lagi PT Radic disana," ungkapnya saat di hubungi melalui selularnya, beberapa waktu lalu.
Namun pernyataan Nurhilal tersebut, bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Sebab, dari hasil pembicaraan dengan Humas PT RWP Taufik, pihaknya mengaku masih tetap beroperasi di Pelabuhan Pemkot tersebut seperti seperti biasanya hingga saat ini. "Karena kalau kami tidak bekerja, bagaimana utang kami ke Pemkot bisa terbayar," katanya.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST,MT juga membenarkan bahwa Kadishubkominfo dipanggil Kejari karena adanya tunggakan PT RWP kepada pemkot Pekanbaru.
Menurutnya adanya tunggakan kewajiban disebabkan PT RWP tidak mengelola pelabuhan dengan baik, sehingga penghasilan kurang maksimal. "Kita juga lihat evaluasi yang dilakukan Dishub, tunggakan itu kewajiban jadi harus dibayar," ungkap walikota. (MC Riau/exa/toeb)