:
Oleh Prov. Riau, Kamis, 16 Juni 2016 | 10:02 WIB - Redaktur: Kusnadi - 343
Pekanbaru, InfoPublik – Kabupaten Bengkalis kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2015 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyerahan opini WTP terhadap LKPD tahun anggaran 2015 ini, dilakukan di aula BPK Perwakilan Provinsi Riau. Diawali dengan penandatangan berita acara sembilan pimpinan DPRD kabupaten/kota dan sembilan bupati/walikota se-Provinsi Riau bersama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Harry Purwaka, disaksikan langsung anggota III BPK RI, Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi.
Dari sembilan kabupaten/kota yang telah menerima hasil LKPD tahun 2015, empat daerah meraih opini WTP, sedangkan selebihnya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun secara rinci pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, tidak menjelaskan daerah mana yang mendapat prediket opini WTP maupun WDP.
Untuk Kabupaten Bengkalis opini WTP yang diraih mengalami peningkatkan dari sebelumnya opini WTP dengan paragrap penjelasan, namun dari hasil pemeriksaan LKPD 2015 ini menjadi WTP tanpa embel-embel.
"Opini WTP LKPD 2015 ini berkat komitmen dan kerja keras seluruh stakeholder di Kabupaten Bengkalis untuk mewujudkan transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah. Opini ini tentunya menjadi kebanggaan, sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mempertahkan opini ini," ungkap Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Selasa (14/6).
Dalam penyerahan hasil LKPD tahun 2015, turut dihadiri Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Arianto, Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Bengkalis Heri Indra Putra, Plt Asisten Umum Setda Bengkalis Hermanto Baran, Kabag Keuangan Akmal, Kabag Perlengkapan Andris Wasono, Kabag Umum Agus Sofyan dan Kabag Humas Johansyah Syafri.
Lebih lanjut suami Kasmarni ini mengatakan laporan keuangan yang diserahkan pemerintah daerah telah berbasis akrual dan terdiri dari tujuh komponen yakni laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, serta catatan atas laporan Keuangan.
Sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 Pasal 102 dan Permendagri No.13 tahun 2006, Pemerintah daerah wajib menyampaik laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai.
Terkait dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Riau, Amril Mukminin, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras melakukan pemeriksaan sekaligus bimbingan dalam upaya perbaikan sistem laporan keuangan daerah.
Kerjasama yang baik antara BPK dan SKPD dalam mengarahkan laporan keuangan yang baik telah membuahkan hasil, sehingga kabupaten Bengkalis untuk kesekian kalinya mendapatkan penilaian opini WTP.
Terkait dengan opini WTP ini, Bupati Amril Mukminin mendorong seluruh kepala SKPD untuk bekerja keras dalam mewujudkan daerah yang akuntabel dan transparansi. Langkah ini penting, agar setiap pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan demi kemaslahatan masyarakat Negeri Junjungan.
"Prestasi ini harus dipertahankan dan terus ditingkatkan, terutama penyerapan anggaran agar lebih baik," ungkapnya.(MC Riau/man/Kus)