:
Oleh MC Kota Palembang, Rabu, 15 Juni 2016 | 12:56 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 727
Palembang, InfoPublik - Menjelang pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016 tingkat SD 2016, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang mengimbau agar sekolah-sekolah di kota ini tidak menolak calon siswa yang kategori anak berkebutuhan khusus (ABK).
“Jika ada calon PPDB kategori ABK yang mendaftar, sekolah dilarang menolaknya. Jika sekolah tersebut bukan termasuk sekolah yang inklusi, pihak sekolah harus mengarahkan siswa ABK tersebut pada sekolah inklusi yang ada di Kota Palembang ini,” kata Kepala Seksi Kurikulum TK/SD Disdikpora Kota Palembang Haris Basid, Senin, (12/6).
Ia menyatakan, larangan penolakan ini untuk memberikan hak pendidikan yang sama pada setiap anak. Haris mengatakan, di Palembang baru enam sekolah yang menampung siswa ABK, yakni SDN 73 Palembang, SDN 220, SDN 147, SDN 118, SDN 73 dan SDN 30. Siswa ABK yang ingin bersekolah, akan diarahkan untuk masuk di salah satu dari enam sekolah tersebut.
Menurutnya, sekolah inklusi untuk ABK menjadikan tingkat kepedulian siswa dan guru lebih tinggi dibandingkan sekolah umumnya.Di SD Negeri 30 Palembang, kata Kepala Sekolah Nurani, sejak dibuka PPDB pada gelombang pertama yang berlangsung tiga hari, ada 57 siswa yang mendaftar. Dari jumlah itu, lima calon siswa kategori ABK.
“Sekolah kita menjadi sekolah inklusi sejak tahun 2012 lalu hingga saat ini. Dengan pengalaman yang telah didapatkan oleh guru di sini, maka sebagian besar siswa ABK memilih sekolah kita untuk menjadi tujuan utamanya,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pada pelaksanaan PPDB tahun ini, kuota siswa SD Negeri 30 sebanyak 150 orang untuk empat kelas. Adapun kuota calon siswa ABK sebanyak 32 orang. (MC.Kota Palembang/Yunani/Hidayatullah/Eyv)