Jangan Tunda THR Pegawai

:


Oleh MC Kota Palembang, Rabu, 15 Juni 2016 | 12:52 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Palembang, InfoPublik -  Pekerja dengan masa  kerja satu satu bulan kini berhak mendapat tunjangan hari raya. Demikian pernyataan itu dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Isnaini Madani, Senin, (13/6).

Aturan ini, ujar Isnaini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Aturan ini diundangkan mulai 8 Maret 2016 lalu, yang secara resmi menggantikan Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan,” sebut Isnaini.

“Dengan adanya aturan ini, pekerja dengan masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR,” katanya. Untuk THR, wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran.

Ia mengingatkan agar perusahan jangan menunda pembayaran THR pegawai. Penundaan akan dikenakan sanksi adminstratif.Karena itu, Disnaker Palembang sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Palembang dan bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi ketenagakerjaan.

“Tidak bisa dilakukan sendiri. Apalagi perusahan yang ada di Palembang jumlahnya puluhan ribu. Perusahaan besar saja ada sekitar 4.000 perusahaan. Karena itu perlu kerja sama.” (MC.Kota Palembang/Wahyu/Hidayatullah/Eyv)