47 CJH Kampar Gagal Berangkat Ketanah Suci Tahun Ini

:


Oleh Prov. Riau, Rabu, 15 Juni 2016 | 10:14 WIB - Redaktur: Kusnadi - 80


Kampar, InfoPublik – Dengan tidaknya melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sebanyak 47 Calon Jem’ah Haji (CJH) Kabupaten Kampar, gagal atau batal berangkat menunaikan ibadah haji ke tanah suci, pada musim haji tahun ini.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah MSy, hari selasa (14/06), diruang kerjanya. Fairus menjelaskan, 47 CJH Kab. Kampar yang batal berangkat ini terdiri dari porsi normal sebanyak 496 orang. Yang melakukan pelunasan sampai batas waktu yang telah ditentukan sebanyak 456 orang, ini artinya ada 40 CJH yang tidak melakukan pelunasan BPIH.

Sedangkan untuk cadangan, CJH Kab. Kampar sebanyak 32 orang, yang melakukan pelunasan 25 orang, dan yang tidak melakukan pelunasan sebanyak 7 orang. Batas pelunasan BPIH ini telah berakhir pada tanggal 10 Juni 2016 lalu.

Hal ini sesuai dengan Kepres Nomor 21 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437 H / 2016 M. Kemudian Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia (RI) Nomor 210 tahun 2016 Tentang Penetapan Kuota Kaji Tahun 1437H / 2016M.

Kemudian Keputusan Direktur Jenderal  Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor : D/158/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Regular Tahun 1437H /2016M. 

Kemudian berdasarkan Surat dari Direktur Jenderal  Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor : B-2549/DJ/Dt.II.II/KS.02/04/2016, Perihal Pelunasan Haji Regular Tahun 1437H / 2016M, bahwasanya jadwal pelunasan BPIH untuk Tahap 1 dilaksanakan mulai pada tanggal 19 s/d 10 Juni 2016. 

Bagi status haji (yang sudah pernah melaksanakan haji), pelunasan BPIH dilakukan pada tahap II, yakni mulai pada tanggal 20 juni s/d 30 juni 2016. Yang mana pembayaran ini mulai bisa dilakukan dari pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.

“Pembayaran BPIH ini dilakukan dalam mata uang Rupiah, hal ini sesuai dengan amanat UU No 07 Tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI, dengan Biaya sebesar Rp32.113.606,” pungkas Fairus. (MC Riau/Ajep/Kus)