IMB Legalitas Hukum Suatu Bangunan

:


Oleh MC Kabupaten Kubu Raya, Selasa, 14 Juni 2016 | 11:11 WIB - Redaktur: Tobari - 555


Sungai Raya, InfoPublik - Upaya Pemerintah khususnya Pemkab Kubu Raya dalam mewujudkan pembangunan atau pengembangan tata ruang secara optimal ialah memberikan legalitas terhadap bangunan tersebut, dengan cara masyarakat mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada dinas terkait.

Kasie Pengendalian Tata Ruang dan Pembinaan Masyarakat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Kubu Raya Mukhtar mengatakan dengan mengajukan IMB, maka secara legalitas bangunan tersebut mempunyai ketetapan hukum. IMB juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002

Di dalam proses IMB ada beberapa hal yang harusnya dilengkapi, pertama status lahan bersertifikat  tanah akan dibuktikan secara fisik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Hal ini untuk menghindari tumpang tindah kepemilikan dalam satu sertefikat,”ucap Mukhtar di ruang kerjanya, Senin (13/6)

Mukhtar menjelaskan pemohon IMB juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kelurahan setempat setelah pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Hal tersebut dianggap menjaga hubungan baik antara warga dekat serta sebagai dukungan moral terhadap  bangunan tersebut.

“Setelah lengkap persyaratan itu kami akan turun ke lokasi untuk pengukuran yang akan dibuatkan masterplan pada kawasan tersebut. Syarat-syarat pemberkasan dan administrasi  telah lengkap, kita ajukan ke BPMPT untuk dikeluarkan IMB sementara,” katanya.

Mengenai IMB sementara, Mukhtar menerangkan berlaku pada bangunan yang mengalami perjanjian kredit atau bangunan tersebut dikomersialkan oleh pemiliknya. Setelah pembangunan tersebut rampung 100 persen maka akan dikeluarkan IMB tetap. (MC/KubuRaya/ird/toeb)