:
Oleh manadokota, Kamis, 9 Juni 2016 | 19:37 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Manado, InfoPublik - Walikota Manado GS Vicky Lumentut mengeluarkan instruksi untuk tidak lagi memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi, seiring dengan banyaknya jumlah menara telekomunikasi yang berdiri di Kota Manado serta keluhan warga terkait dengan perizinan saat didirikan .
“Untuk sementara waktu IMB Menara Telekomunikasi dihentikan dulu, karena terlalu banyak keluhan masyarakat. Jangan dulu dikeluarkan ijinnya, nanti dikoordinasikan dulu bersama Wakil Walikota,” ujar Walikota GS Vicky Lumentut di hadapan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan seluruh peserta Rakorev Baseline, belum lama ini.
Terhadap instruksi tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Manado segera menindaklanjuti dengan melakukan pemetaan dan kajian.
”Sesuai instruksi Walikota, kami untuk sementara menghentikan proses Rekomendasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dalam rangka penerbitan IMB Menara Telekomunikasi,” kata Kepala Diskominfo Kota Manado, melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian Jasa Komunikasi Franky Mocodompis S.Sos, Kamis (9/6).
Memang harus diakui pendirian tower/menara telekomunikasi di Kota Manado belum mengikuti zonasi sesuai Cell Plan, sehingga langkah Walikota menghentikan sementara pemberian ijin, sudah tepat.
Diperlukan soliditas dan konsolidasi di jajaran Pemerintah Kota Manado dalam rangka pemberian IMB Menara Telekomunikasi, karena persoalan ternyata bukan di hilir, tetapi di hulu, yakni dalam proses awal pendirian menara, banyak kali dikeluhkan warga.
Mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Manado ini mengemukakan, sejak dikemukakan Walikota dalam Rakorev Baseline waktu lalu, Tim kami segera melakukan pendataan dan kajian.
Berdasarkan analisa kebutuhan yang kami hitung dalam kurun waktu 30 hari kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Manado, terdapat 305 Base Transceiver System (BTS) dan 213 tower di Kota Manado. Bahkan dalam waktu dekat kami segera akan melaksanakan Review terhadap Cell Plan Menara Telekomunikasi.
Dalam posisi ideal 1 BTS dengan 3 sektor antenna dan 4 kanal di setiap sektor, mampu meng-handle trafik telekomunikasi hingga 2.000 pengguna selular dengan asumsi grade of service 2% dan rata-rata pendudukan kanal per pelanggan selular per hari adalah selama 2 menit.
Dengan demikian kontribusi 305 BTS di Kota Manado saat ini adalah mampu melayani sebanyak 213 tower x 2.000 pengguna selular = 426.000 pelanggan selular.
Dengan asumsi teledensity rata-rata pengguna selular adalah 51% dalam kajian kami terdapat 354.876 pengguna selular. Dari jumlah ini sebenarnya dibutuhkan tower sebanyak 489 BTS untuk trafik handling seluruh Kota Manado.
Dari data ini Kota Manado sebenarnya masih potensial dibangun 184 BTS dengan sebaran di 166 zona persebaran. Tapi karena zona persebaran Menara existingnya tidak mengikuti cell plan, maka keputusan Walikota sudah sangat tepat.
“Untuk proses pengawasan dan pengendalian, kami sementara melaksanakan finalisasi penerbitan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi karena membutuhkan 9 Peraturan Walikota dan 1 Keputusan Walikota tentang Tim Pengawas Menara Telekomunikasi yang segera kami usulkan begitu Perdanya dicatatkan dalam Lembaran Daerah,” ujar Mocodompis. (mc manado kota/kominfo/05/toeb)