:
Oleh MC Kota Bitung, Kamis, 9 Juni 2016 | 16:21 WIB - Redaktur: Tobari - 339
Bitung, InfoPublik - Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung memasuki bulan suci Ramadhan dilakukan penyesuaian.
Hal tersebut disampaikan Plt Sekretaris Daerah Kota Bitung Drs. Malton Andalangi menindaklanjuti Surat Edaran dari Walikota Bitung Nomor: 008/520/WK tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara dil ingkungan Pemerintah Kota Bitung Pada Bulan Ramadhan, Selasa (7/6), di kantor walikota Bitung.
Plt. Sekda Drs. Malton Andalangi meneruskan kepada kepala-kepala SKPD / Unit Kerja bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.
Sehubungan dengan hal tersebut, serta dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri, maka ketentuan jam kerja pada bulan Ramadhan bagi PNS yang beragama Islam diatur sebagai berikut.
Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 – 15.00 dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Hari Jum’at pukul 07.00 – 14.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Dan bagi SKPD/UK yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang berkenaan dengan kepentingan umum diharapkan agar dapat mengatur penugasan PNS, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, lancar dan sebagaimana mestinya, dengan ketentuan jumlah jam kerja bagi PNS yang beragama Islam pada bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
Andalangi juga meminta kepada PNS yang bukan beragama Islam untuk kiranya dapat menghormati dan menghargai pelaksanaan Ibadah Puasa di bulan Ramadhan. (MC-Kota Bitung/Hrl/toeb)