:
Oleh Media Center Kabupaten Indramayu, Kamis, 9 Juni 2016 | 09:46 WIB - Redaktur: Kusnadi - 509
Indramayu, InfoPublik – Jajaran Polres Indramayu memusnahkan 6.804 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merk di halaman Mapolres Indramayu, Rabu (8/6). Barang haram itu merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) jajaran Polres setempat bersama Satpol PP dan TNI.
Selain miras, dalam kesempatan itu juga turut dimusnahkan 11.660 liter tuak/ciu, 74 knalpot bising (racing), 4.849 butir petasan, 460 gram ganja dan 14,9 gram sabu. Ditambah lagi, 410 butir pil dextro, 9.676 butir pil tramadol, dan 3.588 butir pil heximer.
Barang-barang sitaan tersebut langsung digilas hingga lumat dengan menggunakan mesin gilas (stone walles).
''Polres Indramayu berkomitmen untuk meminimalisasi peredaran miras di Indramayu,'' ujar Waka Polres Indramayu, Kompol Edwin Affandi.
Edwin menyatakan, miras bisa memicu berbagai tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas. Karenanya, dia berharap dukungan dan partisipasi semua apihak untuk memberantas peredaran miras.
Forum Ulama Kamtibmas Polres Indramayu asal Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Ustadz Endang Rinanto Walim menyatakan, keberadaan miras sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, dari miras bisa timbul tawuran maupun aksi kejahatan lainnya.
''Karenanya kami juga sangat mendukung keberadaan perda miras di Indramayu,'' kata Endang. (Mc Kab. Indramayu/Kus)