Pemkab Merauke Siap Bongkar Rumah Sewa

:


Oleh MC Kabupaten Merauke, Rabu, 8 Juni 2016 | 10:52 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 450


Merauke, InfoPublik - Bupati Merauke, Frederikus Gebze, SE, M.Si memberikan sinyal ancaman kepada para pemilik rumah yang dengan sembarang menyewakan rumahnya kepada orang-orang yang tidak  jelas.

Menurut  Bupati Frederikus Gebze, dalam  waktu yang tidak terlalu lama ke depan,  akan dilakukan penertiban terhadap rumah-rumah sewa maupun rumah kontrak yang ada di Merauke,

Jika  ternyata rumah tersebut disewakan atau dikontrakan ditemukan  tidak sesuai dengan peruntukannya ,maka  rumah itu akan dibongkar.  Ini karena ditengarai adanya rumah yang disewa atau dikontrak digunakan sebagai tempat melakukan transkasi seks atau esek-esek. 

 ‘’Jika ditemukan  terbukti maka rumahnya akan dibongkar. Jadi tidak ada lagi peringatan tapi akan dibongkar, jika rumah itu terbukti digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,’’ujarnya kepada wartawan di Merauke, Selasa (31/5).

Selain  justisi terhadap rumah-rumah sewa dan kontrak itu,   lanjut Bupati Frederikus Gebze , juga operasi minuman keras akan tetap dilakukan.

‘’Kita juga akan melakukan solusi dengan tokoh-tokoh agama, adat  dan stakeholder lainnya bagaimana pembinaan mental dan spiritual kepada siapa saja.  Dan saya sudah beberapa kali melakukan kunjungan ke kelurahan-kelurahan. Dengan dasar itu, kita akan meminta RT/RW dan lurah untuk  aktif melakukan pendataan yang semestinya. Dan ini akan   kita lakukan dalam waktu dekat,’’ jelasnya.   

Karena itu, Bupati Frederikus  mengimbau bahwa dengan tanah Marind yang memberikan kedamaian dengan semboyan izakod bekai izakod kai, satu hati dan satu tujuan untuk mulai menghentikan dan mengendalikan bahkan  membatasi ruang gerak yang dapat merugikan orang lain. 

 ‘’Ketertiban kamtibmas itu dapat diakomodir dengan baik.  Untuk itu, kita akan tetap melakukan justisi dan tindakan yang akan dilakukan oleh Satpol PP, Capil, bagian Hukum dan Dispenda,’’ jelasnya.

Berkaitan dengan  minuman keras berizin, menurut Bupati,  miras yang berizin tersebut berkaitan dengan  peraturan Presiden, sehingga sampai sekarang pihaknya masih melakukan kajian untuk mengambil langkah-langkah.

‘’Salah satu langkah yang akan kita ambil adalah melakukan pertemuan dengan pemilik izin-izin itu untuk kita membatasi izinnya mungkin hanya 2-3 toko yang  pembelinya minimal berumur 17 tahun dengan menunjukan KTP. Sama dengan Aibon.  Dan yang tempat jualan itu akan dipasang kamera CCTV,’’ terangnya.  (02/mc/mrk/eyv)