:
Oleh MC Kota Bitung, Jumat, 3 Juni 2016 | 16:18 WIB - Redaktur: Tobari - 653
Bitung, InfoPublik – Wakil Walikota Bitung Ir Maurits memaparkan berbagai hal yang menghambat pertumbuhan ekonomi di Kota Bitung, di antaranya pajak bea masuk sebesar 19 hingga 24,5%, tuna segar dan tuna kaleng yang dipasarkan di Uni Eropa.
Sementara produk ikan yang sama asal Filipina, yang dipasarkan di Uni Eropa tidak dikenakan pajak. Ini karena Filipina mendapatkan fasilitas generalised system of preferences (GSP) plus oleh Uni Eropa, sedangkan kita di Indonesia tidak.
Hal itu disampaikan Wawali Mantiri dalam Rapat Pengembangan pelabuhan Kota Manado dan Bitung, yang dipimpin Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Prof Dr Sri Adiningsih, di Ruang Kerja Gubernur Sulut, Kamis (2/6).
Dalam Rapat yang juga membahas rencana jangka panjang pengembangan pelabuhan Manado dan Bitung yang disesuaikan dengan program prioritas Pemerintah Sulut sejalan dengan Program Nawa Cita pemerintah pusat.
Mantiri juga menjelaskan status kewarganegaraan tenaga kerja asing Philipina Sangir (Phisang) sekitar 1.400 orang yang kini tinggal di Bitung.
“Itu belum termasuk yang tinggal di Minut dan Manado, dimana warga asing Filipina yang mengaku keturunan Indonesia, sudah puluhan tahun tidak memiliki status hukum warga negara yang jelas,” ujar Mantiri dihadapan peserta rakor.
“Saya berharap ini akan menjadi bahan pertimbangan dari Wantimpres untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat sehingga kedepannya bisa ada solusi terbaik untuk berkembangnya pertumbuhan di Sulawesi Utara di berbagai bidang termasuk di Kota Bitung,” katanya.
Diketahui hadir pada rakor tersebut Ketua DPRD Sulut Andre Angow dan Walikota Manado Vicky Lumentut. (MC-Kota Bitung/Hrl/toeb)