Perangkat Radio Terstandarisasi Sesuai Aturan Kemenkominfo RI

:


Oleh MC Kabupaten Sorong, Rabu, 1 Juni 2016 | 07:50 WIB - Redaktur: Tobari - 326


Sorong, InfoPublik – Kepala UPT (unit pelaksana teknis) Pos Monitoring  Spektrum Frekuensi Radio Sorong Marthin Pangemanan,S. Sos, ST,  mengemukakan dengan adanya kegiatan sosialisasi perangkat radio terstandarisasi, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kementerian Kominfo RI.

Hal ini sebagai persyaratan untuk mendapatkan ISR (izin Stasiun Radio) tentu perangkat radionya harus tersertifikasi. Kegiatan ini juga terkait dengan  salah satu rencana pendirian Radio Paw Bili Pemkab Sorong,  dan akan diuji melalui Direktorat Standarisasi PPI, Kemenkominfo RI.

“Jelasnya kami sebagai instansi teknis dengan adanya rencana pendirian radio daerah di Kabupaten Sorong pasti mendukungnya, tapi tentu harus melalui berbagai persyaratan standarisasi,” kata Marthin, di Aimas, Senin (31/5).

Namun, yang paling penting di sini penggunaan frekwensi tidak saling mengganggu. Jadi harus tertib sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Telekomunikasi. Artinya perangkat atau pemancar siaran harus miliki sertifikat, dan itu salah unsur penting yang harus kita ikuti, karena memang mekanismenya seperti itu.

Ia berharap dengan rencana pendirian Radio Paw Bili Kabupaten Sorong nantinya bisa berjalan dengan lancar terkait dengan proses perizinannya, baik dimulai dari izin mendirikan stasiun dan lainnya. Jadi kita di Posmon SFR Sorong  hanya sebatas masalah teknisnya saja. (MC.Sorong/rim/toeb)