Pemkot Bitung Usulkan 6 Ranperda ke DPRD

:


Oleh MC Kota Bitung, Kamis, 26 Mei 2016 | 17:12 WIB - Redaktur: Tobari - 564


Bitung, InfoPublik – Sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dalam rangka kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pihak eksekutif akan mengusulkan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) ke pihak legislatif Kota Bitung.

“Pengusulan enam Raperda ini sendiri, sudah dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Walikota Max lomban, Selasa (24/5) kemarin,” ujar Erwin Kontu, Kabag Humas Pemko Bitung di bagian Humas, Rabu (25/5).

Pada rapat tersebut, Walikota mengapresiasi Ranperda Pemukiman Kumuh. Sebab menurut Walikota, Raperda ini tujuannya untuk memperbaiki kota, sehingga penting dilakukan perubahan, bagi kawasan yang bisa dikatakan kumuh yang ada di Kota Bitung.

“Dan sarana inilah salah satu cara pemerintah memfasilitasi masyarakat Kota Bitung menuju kesejahteraan,” kata Kontu.

Pemukiman kumuh juga berkaitan dengan limbah, maka Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh harus berbarengan dengan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Bitung.

Enam Raperda yang akan diusulkan Pemkot ke DPRD Kota Bitung, yakni Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh, Raperda Tentang Pajak Daerah, Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Bitung.

Kemudian, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung Pada PT. BANK SULUTGO, Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Bitung, dan Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. (MC-Kota Bitung/Hrl/toeb)