:
Oleh MC Kota Bitung, Kamis, 19 Mei 2016 | 09:44 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 480
Bitung, InfoPublik - Pemerintah Kota Bitung mengeluarkan aturan tegas kepada para siswa ditingkat sekolah menengah pertama dan menengah atas mengenai penggunaan kendaraan roda empat dan dua yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Dalam surat nomor 551.11/483/WK tentang penggunaan kendaraan bermotor bagi peserta didik Walikota Bitung Max J Lomban, SE, MSi telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala SMP/MTs dan SMA/MA Se-Kota Bitung.
"Surat ini dikeluarkan menyikapi banyaknya kecelakaan yang dialami oleh Pelajar di Kota Bitung akibat menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua tanpa mematuhi aturan lalu lintas," kata Lomban, Selasa, (17/5), dikantor Walikota Bitung.
Dalam surat itu berisi melarang bagi para peserta didik untuk mengendarai kendaaan bermotor jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan apabila sudah memiliki SIM, peserta didik harus berkendara dengan keadaan lengkap.
Pemerintah juga menghimbau kepada pihak sekolah agar terus mengawasi dan memberi himbauan kepada para peserta didik yang membawa kendaran bermotor ke sekolah. Pihak Sekolah juga harus terus berkoordinasi dengan pihak Polresta Bitung dan Dinas Pendidikan dan KebudayaanKota Bitung serta Orang Tua Murid.
"Ini kami lakukan untuk menekan tingkat kecelakaan lalu lintas, kami berikan tugas esktra kepada guru di sekolah melakukan pantauan kepada anak-anak yang bawa kendaraan ke sekolah tidak pakai helm segera koordinasi dengan polisi untuk melakukan tilang tahan motornya biar nanti orang tua ambil sipaya ada efek jerah supaya betul-betul tidak menjadi korban percuma," tegasnya.
Untuk surat izin mengemudi (SIM) bagi siswa yang masih SMP jelas tidak diperkenankan karena masih dibawah umur dan itu harus ditertibkan.
Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa menilai positif langkah yang diambil oleh jajaran pemerintah kota Bitung. "Jelas akan kami tilang kalau bawa kendaraan tidak ada SIM dan tidak pakai helm," tegas Reindolf.
Selain itu kata Rein sapaan kapolres, peran keluarga harus sering mengingatkan anaknya yang masih sekolah untuk mematuhi aturan dalam berlalu lintas karena fatal akibatnya jika melanggar.
"Anak-anak sekolah harus mengetahui cara mendahului kendaraan harus ada teori dan mengenali tanda dan rambu lalu lintas. Untuk pemberian SIM kepada siswa SMP harus lihat usia dari anak agar jangan sembarangan memiliki SIM jika belum cukup umur. Pokonkya kalau belum cukup umur memiliki SIM maupun sudah bawah kendaraan akan kami tindak tegas yaitu kami tilang," tegasnya. (MC-Kota Bitung/Hrl/Eyv)