:
Oleh MC Kota Bitung, Senin, 16 Mei 2016 | 08:57 WIB - Redaktur: Kusnadi - 506
Bitung, InfoPublik - Pemerintah Kota Bitung diminta segera mengeluarkan Perda tentang batas tangkap ikan bagi nelayan khususnya di daerah pariwisata, untuk zona penangkapan ikan bagi nelayan kecil seharusnya dilakukan empat mil dari bibir pantai.
“Kalau hanya sekedar mancing buat kebutuhan makan bisa saja, tapi kalau untuk kebutuhan produksi sebaiknya lebih jauh lagi ke laut. Saya minta Pemerintah Daerah segera mengeluarkan Perda terkait hal ini, dan untuk nelayan di bawah 10 GT, bebas biaya,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Jumat (13/5), saat mengunjungi Kota Bitung.
Ia juga mengatakan, alasan baru mengunjungi Bitung karena masih banyak yang tidak beres di Kota Bitung terkait dengan kebijakan Moratorium. Ia juga memberikan perhatian serius bagi pekerja yang di rumahkan akibat Moratorium.
“Saya tidak mau terjebak dengan data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, Saya bukan takut datang di Bitung, tetapi selama masih ada yang tidak beres di Kota Bitung terkait dengan dunia perikanan, dan ingat Moratorium sudah selesai, tidak ada lagi moratorium,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Bitung mengatakan, pihaknya segera merumuskan Perda terkait zona tangkap nelayan, bahkan akan ada hari libur bagi nelayan untuk menangkap ikan dengan tujuan memberikan kesepatan bagi ikan untuk berreproduksi dan bertelur. (MC-Kota Bitung/Hrl/Kus)