:
Oleh MC Kabupaten Pacitan, Rabu, 4 Mei 2016 | 13:40 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 839
Pacitan, InfoPublik - Bupati Pacitan, Indartato mengingatkan, warga penerima jatah beras bersubsidi (Raskin) tidak menjual berasnya. Namun sebaliknya, Masyarakat dapat memanfaatkanya untuk kebutuhan makan sehari-hari.
Peringatan ini disampaikan Bupati Indartato saat melakukan monitoring penyaluran Raskin/Rastra 2016 di Desa Sambong Kecamatan Pacitan, Rabu, (4/5).
Menurutnya, pemerintah telah meluncurkan program nyata pemberian beras bersubsidi untuk meringakan beban rakyat. Untuk itu, beras jatah tersebut harus dimanfaatkan dengan baik, sehingga kebutuhan harian lain dapat terpenuhi. ''Kalau kebutuhan berasnya sudah cukup, sisa uang lebih dapat disimpan atau untuk modal usaha lain,'' katanya.
Tahun 2016 kabupaten Pacitan jumlah penerima beras bersubsidi sebanyak 41.519 sasaran. Total kuantum 622.785 Kg senilai Rp.996.456.000. Untuk masing-masing keluarga sasaran mendapat jatah 15 Kg dengan harga per kilo sebesar Rp.8.865.
Begitu juga dengan warga lain yang belum terjaring pendataan, pemerintah daerah telah menyiakan subsidi lain melalui Raskinda yang dibiayai melaui APBD. Jumlahnya mencapai Rp.1,9 milyar dengan sasaran sebanyak 1.726.(MC.Kab.Pacitan/Riz/Eyv)