:
Oleh Prov. Riau, Sabtu, 30 April 2016 | 06:29 WIB - Redaktur: Tobari - 175
Dumai, InfoPublik - Dinas Perhubungan Kota Dumai mensosialisasikan optimalisasi pelayanan pembuatan dokumen kapal nelayan berukuran di bawah GT 7 kepada masyarakat nelayan agar segera mendaftarkan kepemilikan kapal.
Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishub Dumai Mahadi Ferdinand mengatakan, sosialisasi ini untuk menginformasikan kepada nelayan terkait perizinan kapal agar memiliki dokumen resmi dari pemerintah.
"Kita akan memberi kemudahan dalam pengurusan dokumen diajukan para nelayan karena kapal sudah semestinya memiliki surat resmi, sama halnya dengan kendaraan bermotor," kata Mahadi, Jum’at (29/4).
Dijelaskan, pendaftaran kapal berukuran dibawah GT 7 menjadi kewenangan daerah yang sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Dumai Nomor 16 Tahun 2005 agar kapal memiliki sertifikat kelaikan, pengawakan kapal penangkap ikan dan pass kecil kapal penangkap ikan.
Optimalisasi pembuatan dokumen kepemilikan kapal nelayan, juga dalam bentuk pengawasan terhadap dokumen kapal, pendataan pemilik kapal dan sosialisasi serta membuat laporan kegiatan.
Diakui dia, dalam pengurusan ini membutuhkan banyak prosedur yang harus dijalani, namun Dishub siap memfasilitasi jika permohonan sudah terkumpul untuk kepentingan surat kapal. "Setelah dokumen terkumpul, kami akan membantu mengirimkan permohonan agar dapat segera diproses," ujarnya.
Sosialiasi yang dilakukan Dishub Dumai ini karena nelayan masih banyak yang belum mendaftarkan kepemilikan kapal, bertujuan agar memilliki dokumen dan tidak tertangkap ketika ada operasi penertiban. (MC Riau/ar/toeb)