:
Oleh MC Kota Pematangsiantar, Jumat, 29 April 2016 | 17:32 WIB - Redaktur: Tobari - 614
Pematangsiantar, InfoPublik - Penjabat Walikota Pematangsiantar Drs.Jumsadi Damanik,SH,M.Hum mengimbau kepada seluruh buruh maupun pekerja yang akan merayakan Hari Buruh (May Day) pada Minggu (1/5), supaya mengedepankan suasana damai dan kondusif.
Kalau pun melakukan konvoi atau orasi, tetap mempertimbangkan kepentingan bersama, apalagi bertepatan dengan hari Minggu, dimana umat Kristiani tengah melakukan ibadah.
Harapan tersebut disampaikan Pj Walikota saat menerima kedatangan Ketua Kelompok Kerja May Day 2016 Rindu Marpaung, bersama Ketua Serikat Buruh Solidaritas Indonesia Pematangsiantar Ramlan Sinaga serta Tim Kerja lainnya, di rumah dinasnya Jl.MH.Sitorus, Jum’at (29/4).
Dalam pertemuan tersebut, Rindu Marpaung dan Ramlan Sinaga mengungkapkan bahwa kegiatan May Day kali ini agak berbeda dengan sebelumnya.
Kali ini kegiatan mereka yang akan digelar di pelataran Gelanggang Olahraga (GOR) Jalan Merdeka, Minggu (1/5) akan fokus pada pelatihan. Baik buruh formal maupun pekerja sektor-sektor informal yang tergabung dalam berbagai serikat-serikat buruh.
Kita mencoba melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat bagi kawan-kawan buruh ketimbang turun ke jalanan berteriak-teriak. Kalau pun kita melakukan konvoi, sekedar bentuk sosialisasi kepada masyarakat bahwa Hari Buruh sudah resmi dirayakan.
“Sebab masih banyak masyarakat, bahkan teman-teman buruh sendiri yang belum mengetahui perayaan Hari Buruh,” ujar Rindu Marpaung.
Kegiatan May Day kali ini juga akan mengundang BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan pencerahan kepada para buruh, akan pentingnya jaminan sosial mapun kesehatan saat bekerja sekaligus juga memberikan pencerahan kepada para buruh tentang hak-haknya sebagai pekerja.
“Hal ini merupakan bentuk pertangungjawaban kita kepada para buruh agar semakin memahami hak dan kewajibannya. Apalagi dari sebanyak 320 perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja, kebanyakan belum menjalankan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp1,8 juta,” imbuh Ramlan Sinaga. (Humas Pemko Pematangsiantar/toeb).