Bupati Sorong Tegaskan Izin Pendirian Bar Dan Restaurant Dibatasi

:


Oleh MC Kabupaten Sorong, Sabtu, 23 April 2016 | 07:06 WIB - Redaktur: Tobari - 428


Sorong, InfoPublik - Bupati Sorong Dr. Stepanus Malak, M.Si, menegaskan izin pendirian bar dan restauran yang memasok minuman beralkohol dibatasi. Mengingat pengendalian minuman beralkohol di Kota Sorong berimbas terjadinya pergeseran ke daerah lain, yang salah satunya di Kabupaten Sorong.

“Bahkan dengan adanya pergeseran penjualan minum keras itu, masyarakatpun jadi resah,” katanya, belum lama ini, di Aimas.

Namun demikian, lanjut Bupati Malak, masyarakat tak perlu khawatir. Karena Pemda setempat berkomitmen tidak mentolerir adanya penjualan  minuman keras yang dapat berakibat buruk bagi kehidupan sosial masyarakat itu sendiri.

“Kita di Kabupaten Sorong memang sudah ada Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan sudah diterapkan untuk beberapa titik bar maupun restauran yang mengantongi izinnya secara resmi. Bisa saja ke depan nanti kita evaluasi kembali, jika tidak menguntungkan maka izinnya tidak perlu diperpanjang lagi,” tegasnya.

Stepanus Malak juga menegaskan agar penjual minuman beralkohol atau Miras untuk penjual illegal maka mereka akan ditindak oleh aparat hukum terkait untuk menindaknya. (MC.Sorong/rim/toeb)