Pemkot Bitung Maksimalkan Kembali Kotak Aduan

:


Oleh MC Kota Bitung, Kamis, 21 April 2016 | 16:08 WIB - Redaktur: Tobari - 475


Bitung, InfoPublik – Pemerintah Kota Bitung, melalui Kepala Bagian Humas Setda Kota Bitung Erwin Kontu, SH, menegaskan  untuk mengaktifkan kembali kotak aduan/kotak saran di kantor masing-masing SKPD, khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pengktifan kotak aduan/kotak saran tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan penguatan pengawasan masyarakat dan meningkatkan pelayanan public.

Pemanfaatan layanan ini dapat digunakan masyarakat yang menjumpai berbagai penyalahgunaan wewenang di lingkup kemasyarakatan yang kurang memuaskan seperti praktek KKN atau adanya pelanggaran disiplin pegawai dan sebagainya.

“Maka dengan itu masyarakat dipersilakan untuk menyampaikan aduan lewat kotak saran atau kotak pengaduan yang tersedia di kantor-kantor pemerintah Kota Bitung atau dapat langsung ke sekertariat pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung," tutur Kontu.

Bagi masyarakat yang mempunyai masalah untuk diadukan tetapi tidak tahu menyampaikan kemana, maka Pemerintah Kota Bitung melalui Tim Kerja penanganan pengaduan masyarakat Kota Bitung mengimbau agar masyarakat Kota Bitung memanfaatkan kotak aduan.

"Dalam melayangkan pengaduan harus melampirkan identitas diri melalui lampiran format yang disiapkan oleh sekertariat pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung atau di tiap-tiap SKPD, Kecamatan dan Kelurahan Untuk mendapatkan info jelas mengenai pengaduan," kata dia.

Dengan adanya sarana pengaduan masyarakat, akan menjawab tuntutan seluruh masyarakat, sehingga pihak meminta kepada tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengoptimalkan Kotak Aduan guna peningkatan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah.

"Program ini juga akan menjadi penilaian pemerintah pusat dalam rangka mengantisipasi berbagai program pemerintah. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menekankan bahwa pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah," terangnya.

Khusus untuk SKPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat, harus mencantumkan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar masyarakat dapat mengetahui alur atau proses dari mana ke mana, berapa lama selesai, semua bisa dilihat dan diketahui oleh masyarakat. (MC-Kota Bitung/Hrl/toeb)